KPK Sita Lima Mobil Operasional dalam Kasus Dugaan Suap Impor di Bea Cukai
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima unit mobil operasional dalam penyidikan perkara dugaan suap terkait kegiatan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk menunjang aktivitas para tersangka dalam menjalankan praktik korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan di kantor pusat DJBC, Jakarta, pada awal pekan ini. Seluruh mobil berjenis MPV itu kemudian diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sebagai barang bukti.
Menurut KPK, kendaraan tersebut tidak sekadar berfungsi sebagai sarana transportasi dinas. Penyidik menduga mobil-mobil itu turut dipakai dalam rangkaian aktivitas yang berkaitan dengan pengurusan kepabeanan dan cukai atas barang impor.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkap adanya fasilitas lain yang disiapkan untuk mendukung praktik tersebut, termasuk lokasi khusus yang disebut sebagai safe house. Dari dalam kendaraan yang disita, penyidik juga menemukan uang tunai yang diduga disiapkan untuk kebutuhan operasional mendesak, sehingga para pihak yang terlibat tidak perlu mengambil dana dari tempat lain.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Enam di antaranya berasal dari unsur pejabat DJBC dan pihak swasta, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026 berinisial RZL, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 berinisial SIS, serta Kepala Seksi Intelijen berinisial ORL. Dari kalangan swasta, penyidik menetapkan pemilik PT BR berinisial AND, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR berinisial AND, serta Manajer Operasional PT BR berinisial DK.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Kepala Seksi Intelijen P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo (BBP), ditetapkan belakangan setelah dilakukan pengembangan penyidikan.
KPK juga mengungkap bahwa salah satu tersangka sempat melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT). Namun, yang bersangkutan akhirnya menyerahkan diri dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga tiga pejabat DJBC menerima aliran dana rutin hingga miliaran rupiah setiap bulan untuk memuluskan masuknya barang impor palsu atau tiruan yang dibawa PT BR ke Indonesia. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp7 miliar per bulan dan masih terus didalami.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan skema yang terorganisasi, mulai dari penyediaan fasilitas operasional, aliran dana berkala, hingga keterlibatan sejumlah pejabat strategis di lingkungan Bea dan Cukai.
Internasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu


