Pasca Eksekusi Hotel Sultan, Negara Mulai Proses Pemindahan Aset dan Pengosongan Kawasan
JAKARTA — Tahapan lanjutan pasca-eksekusi kawasan Hotel Sultan mulai memasuki proses inventarisasi dan pemindahan barang. Pengangkutan aset dari area hotel dijadwalkan dimulai pada Sabtu, 20 Juni 2026, setelah tim menyelesaikan pendataan serta pengemasan di lokasi.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, menjelaskan bahwa hingga Jumat (19/6/2026), belum ada aktivitas pemindahan barang ke gudang penyimpanan karena petugas masih fokus melakukan verifikasi dan pelabelan.
Menurutnya, seluruh proses relokasi barang ditargetkan selesai dalam waktu sekitar satu bulan. Selama periode tersebut, tim mover dan verifikator akan bekerja secara bertahap di setiap gedung untuk memastikan seluruh barang terdokumentasi sebelum dipindahkan.
Sebelumnya, eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan yang berlangsung pada Kamis (18/6/2026) dinyatakan telah rampung. Meski pengosongan tidak dilakukan secara sukarela oleh pihak termohon, pelaksanaan eksekusi tetap diselesaikan sesuai prosedur.
Dengan selesainya proses tersebut, penguasaan atas dua bidang tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Gelora kembali berada di bawah kendali negara. Area yang dieksekusi mencakup lahan seluas lebih dari 137 ribu meter persegi beserta bangunan dan fasilitas yang berdiri di atasnya.
Sejumlah bangunan yang masuk dalam objek eksekusi antara lain Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, dua menara apartemen, Golden Ballroom, hingga Kudus Hall. Selain itu, sejumlah fasilitas penunjang seperti restoran, area taman, pusat kebugaran, lapangan tenis, lounge, dan area komersial lainnya turut menjadi bagian dari kawasan yang dikosongkan.
Setelah pengosongan selesai dilakukan, petugas melanjutkan proses inventarisasi terhadap barang milik PT Indobuildco yang masih berada di dalam area tersebut. Seluruh barang akan dipindahkan ke lokasi penyimpanan yang telah disiapkan.
Dua gudang di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, ditetapkan sebagai tempat penyimpanan sementara selama proses penataan dan pengelolaan pasca-eksekusi berlangsung.
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu




