TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Niat Resign Berujung Mimpi Buruk, Pria di Tangerang Diduga Disiksa dan Dilecehkan Bos Koperasi Keliling

Reporter: Farhan
Editor: AY
Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:29 WIB
PG seorang karyawan Koperasi keliling yang mendapatkan penganiayaan dari atasannya. Foto : Ist
PG seorang karyawan Koperasi keliling yang mendapatkan penganiayaan dari atasannya. Foto : Ist

TANGERANG – Niat mengundurkan diri dari pekerjaannya justru berujung petaka bagi PG (25). Pria tersebut diduga menjadi korban penyiksaan dan pelecehan seksual yang dilakukan bos serta sejumlah rekan kerjanya di sebuah koperasi keliling di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.


Kuasa hukum korban, Risman Harefa, mengatakan peristiwa itu terjadi selama dua hari, yakni pada 28-29 Juli 2026, di rumah yang dijadikan kantor koperasi. Korban disebut mengalami penyiksaan selama lebih dari lima jam, mulai sekitar pukul 23.00 WIB hingga 04.30 WIB.


"Korban mengalami penyiksaan selama lebih dari lima jam. Bekas pemukulan dan luka bakar akibat sundutan rokok terlihat di hampir seluruh tubuhnya," kata Risman, Selasa (4/8/2026).


Menurut Risman, sebelum kejadian, PG telah menyampaikan niat mengundurkan diri kepada atasannya sekaligus mengembalikan seluruh aset perusahaan. Namun, korban tidak diizinkan pulang dan diminta menunggu karyawan lain yang saat itu sedang berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras.


"Setelah para terlapor berada di bawah pengaruh alkohol, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan," ujarnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar hampir di sekujur tubuh. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban juga diduga mengalami pecah pembuluh darah kecil di bagian otak.


"Luka memar ada di hampir seluruh tubuh. Dokter juga menemukan dugaan pecah pembuluh darah kecil di otak," tutur Risman.


Tak hanya mengalami kekerasan fisik, PG juga melaporkan dugaan pelecehan seksual. Korban mengaku dipaksa melakukan tindakan tidak senonoh sambil diancam menggunakan senjata tajam.
"Korban diancam akan dibunuh jika menolak," kata Risman.


Korban juga dipaksa melakukan panggilan video dengan istrinya. Menurut kuasa hukumnya, para terlapor memberikan telepon genggam untuk memutar konten pornografi, lalu merekam tindakan korban. Rekaman tersebut kemudian diduga disebarkan hingga beredar di media sosial.


Meski dalam kondisi terluka dan trauma, PG tetap berusaha mencari kesempatan melarikan diri. Saat para terlapor tertidur usai mengonsumsi minuman keras, korban berhasil kabur melalui jendela dan pulang ke rumah.


Selanjutnya, korban didampingi keluarga melaporkan kejadian tersebut ke polisi sebelum menjalani perawatan di RSUD Balaraja.


"Korban sudah diperbolehkan pulang, tetapi masih mengalami luka di bagian mata, leher, dan beberapa bagian tubuh lainnya. Kondisinya belum pulih sepenuhnya," ujar Risman.


Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Kasus kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang.


"Laporan sudah kami terima. Peristiwa diduga terjadi di wilayah Panongan pada 28 hingga 29 Juli 2026. Penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku," kata Tri Leksono.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit