48 Bidang Lahan PSEL Siap Dibebaskan, 7 Lokasi Masih Nego
Pemkot Target Groundbreaking Di Akhir Tahun
CIPUTAT-Keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memiliki Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) terus berproses. Pembebasan lahan 2,7 hektar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Kecamatan Serpong, sedang disiapkan. Dari 55 bidang tanah, 48 bidang siap dibebaskan.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel, Aries Kurniawan mengungkapkan, progres konsultasi publik PSEL terus berjalan. Dari total 55 bidang tanah yang masuk dalam area proyek, sebanyak 48 bidang telah menyatakan persetujuan, sedangkan 7 bidang lainnya masih dalam proses komunikasi.
"Untuk total 55 bidang tanah, yang sudah terprogres setuju ada 48 bidang dan sisanya 7 bidang masih berproses. Kami terus melakukan komunikasi agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan," ujar Aries.
Dengan proses pengadaan lahan dan administrasi investasi yang berjalan bersamaan, Pemkot Tangsel berharap pembangunan fisik PSEL dapat segera dimulai setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Bani Khosyatullah mengatakan, proses pengadaan lahan PSEL masih berjalan dan saat ini Disperkimta tengah melaksanakan konsultasi publik sebagai bagian dari tahapan yang harus ditempuh sebelum penetapan lokasi.
Menurut dia, anggaran pembebasan lahan telah disiapkan. Setelah seluruh tahapan administrasi selesai dan mendapat persetujuan warga, proses berikutnya dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saat ini yang menjadi fokus pemerintah daerah adalah menyiapkan lahan terlebih dahulu. Untuk kerja sama investasinya nanti mengikuti proses yang sedang berjalan di Danantara karena saat ini masih masa peralihan dari Perpres 35 ke Perpres 109," kata Bani.
Ia menambahkan, dalam skema baru tersebut peran pemerintah daerah difokuskan pada penyediaan lahan dan memastikan kesiapan sampah sebagai bahan baku PSEL. Sementara proses penentuan mitra investasi menjadi kewenangan Danantara.
Sedangkan, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, Pemkot tengah fokus menuntaskan kewajiban penyediaan lahan, sementara proses investasi dan administrasi dilakukan oleh Danantara bersama Badan Usaha Pelaksana Proyek (BUPP) yang sebelumnya memenangkan lelang proyek.
"Sekarang kita lagi proses terkait belanja lahan yang 2,7 hektare. Ada beberapa pemilik lahan yang sekarang masih dalam proses komunikasi. Appraisal juga sedang berjalan. Mudah-mudahan dalam beberapa bulan ke depan realisasi belanja lahan bisa terwujud," ujar Pilar, Senin (22/6).
Menurut Pilar, seluruh tahapan saat ini berjalan bersamaan. Selain proses pengadaan lahan, BUPP yang telah terbentuk juga sedang berkolaborasi dengan Danantara untuk menyesuaikan skema investasi sesuai ketentuan terbaru dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109.
"Baik kewajiban kami menyediakan lahan maupun proses administrasi dengan investor semuanya berjalan paralel. Mudah-mudahan harapan kami akhir tahun atau awal tahun depan sudah bisa groundbreaking," katanya.
Pilar menjelaskan, penentuan nilai lahan sepenuhnya dilakukan oleh konsultan appraisal independen. Pemkot berharap hasil penilaian tersebut dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak, baik warga yang lahannya dibebaskan maupun pemerintah.
"Prinsipnya sekarang ganti untung, bukan ganti rugi. Tapi tetap harus sesuai aturan. Kami berharap hasilnya menjadi win-win solution bagi masyarakat yang lahannya dibebaskan dan pemerintah yang menyediakan anggaran," ungkapnya.
Terkait investasi, Pilar mengatakan, terdapat perubahan mekanisme setelah terbitnya Perpres Nomor 109. Jika sebelumnya investor ditentukan melalui proses lelang berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2018, kini penentuan investor berada di bawah kewenangan Danantara.
Meski demikian, Pemkot berharap badan usaha yang telah memenangkan lelang sebelumnya tetap dapat dilibatkan dalam pengembangan proyek agar proses tidak kembali dimulai dari awal.
"Kami berharap proyek ini bisa berjalan cepat karena persoalan sampah adalah masalah yang harus ditangani setiap hari. PSEL menjadi salah satu solusi jangka menengah dan jangka panjang yang dibutuhkan Tangsel," ujarnya.
Selain pembangunan PSEL, Pilar menegaskan, penanganan sampah tetap membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Pemkot terus mendorong penguatan bank sampah, biopori, pengurangan penggunaan plastik sekali pakai hingga edukasi pengelolaan sampah sejak usia dini melalui sekolah.
"Kita jangan berpikir setelah ada PSEL lalu masalah sampah selesai. Pengurangan sampah dari rumah tangga, pemilahan sampah, dan perubahan perilaku tetap harus dilakukan bersama-sama," tegasnya.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 19 jam yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu



