TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap di 28 Akses Tol Jakarta

Reporter: Farhan
Editor: AY
Jumat, 26 Juni 2026 | 17:15 WIB
Gubernur Pramono Anung saat konferensi pers. Foto : Ist
Gubernur Pramono Anung saat konferensi pers. Foto : Ist

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak menerbitkan kebijakan baru terkait sistem ganjil genap (gage), termasuk untuk akses masuk (on ramp) maupun keluar (off ramp) di sejumlah gerbang tol di Jakarta.


Menurut Pramono, ketentuan yang berlaku saat ini tetap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dan tidak ada perubahan aturan sebagaimana yang ramai diperbincangkan di publik.


“Sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap. Yang berkembang di masyarakat dan media seolah-olah ada aturan baru, padahal tidak ada. Termasuk terkait 28 akses on ramp maupun off ramp gerbang tol,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/6/2026).


Ganjil Genap di Gerbang Tol Sudah Berlaku Sebelumnya
Pramono menjelaskan, penerapan ganjil genap di sejumlah akses tol bukan kebijakan baru. Ketentuan itu tetap berlaku apabila akses gerbang tol terhubung dengan ruas jalan yang telah masuk dalam kawasan pembatasan kendaraan berdasarkan regulasi yang sudah ditetapkan.


“Kalau akses tol tersebut berada dalam area ganjil genap, maka otomatis ketentuannya mengikuti aturan yang sudah ada. Jadi ini bukan kebijakan baru,” ujarnya.


Pengaturan Lalu Lintas Saat Puncak HUT Jakarta


Selain meluruskan informasi soal ganjil genap, Pemprov DKI Jakarta juga akan menerapkan rekayasa dan pengaturan lalu lintas pada 27 Juni 2026.


Kebijakan itu dilakukan karena bertepatan dengan puncak perayaan HUT ke-499 Kota Jakarta yang dipusatkan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan sekitarnya.


Pramono menyebut pengaturan transportasi akan berlangsung mulai pukul 14.00 hingga 23.00 WIB untuk mendukung kelancaran rangkaian acara.
“Sejak sore akan ada kegiatan di Bundaran HI dan sekitarnya sehingga diperlukan penutupan maupun pengaturan arus lalu lintas,” jelasnya.


Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menyatakan sejumlah gerbang tol memang mengikuti ketentuan ganjil genap karena terkoneksi langsung dengan ruas jalan protokol yang masuk kawasan pembatasan kendaraan. Untuk daftar resmi titik yang terdampak, masyarakat diminta merujuk pada informasi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit