Awasi MBG di Daerah, Sudaryono Tugaskan Pejabat BGN Ngantor di Wilayah
JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memperkuat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menugaskan pejabat eselon I dan II beserta jajaran di bawahnya untuk berkantor di daerah.
Kebijakan tersebut dilakukan dengan membagi wilayah kerja hingga tingkat provinsi dan kabupaten. Setiap pejabat BGN tidak hanya menjalankan tugas sesuai jabatan struktural, tetapi juga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan MBG di wilayah yang telah ditentukan.
"Jadi membagi habis eselon I dan eselon II dan di bawahnya itu kemudian berkantor di daerah-daerah," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Menurut Sudaryono, pengawasan langsung di daerah diperlukan karena Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai unit pelaksana MBG berada di berbagai wilayah, bukan di kantor pusat BGN.
"Dapur itu kan enggak ada di gedung ini. Dapur itu ada di daerah-daerah, jadi kami telah membagi eselon I, eselon II, dan di bawahnya, membagi habis provinsi dan membagi habis kabupaten," jelasnya.
Dalam skema tersebut, pejabat eselon I akan bertanggung jawab terhadap sejumlah provinsi, sementara pejabat eselon II mengampu sejumlah kabupaten. Mereka juga bertugas memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk kepala daerah, koordinator BGN, camat, serta dinas kesehatan.
Koordinasi tersebut dinilai penting untuk mempercepat penanganan berbagai persoalan dalam pelaksanaan MBG, termasuk apabila terjadi kasus keracunan makanan.
"Sehingga kasus keracunan, koordinasi dengan kepala daerah, koordinasi dengan koordinator yang ada di kabupaten, koordinasi dengan koordinator di kecamatan, camat, dinas kesehatan, itu bisa menjadi tanggung jawab si penanggung jawab ini," kata Sudaryono.
Sudaryono menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi tata kelola BGN agar pengawasan dan pengambilan keputusan semakin dekat dengan lokasi pelaksanaan MBG.
Dengan keberadaan pejabat BGN di daerah, berbagai persoalan di lapangan diharapkan dapat segera ditangani melalui koordinasi langsung dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Ia juga mewajibkan pejabat BGN yang mendapat tugas di daerah untuk melapor dan meminta izin terlebih dahulu apabila hendak datang ke Jakarta.
"Barang siapa masuk Jakarta lapor kepada Kepala Badan, jadi izin dulu, karena memang tugasnya lebih banyak diampu di daerah di mana dia bertanggung jawab," tegasnya.
Pendidikan | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu



