Pemerintah Tahan Tarif Listrik hingga September 2026, Bahlil: Demi Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi
JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada Triwulan III 2026 atau periode Juli–September 2026 tetap tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional.
Selain itu, tarif yang tetap juga diharapkan mampu menjaga daya saing industri serta memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah dinamika perekonomian.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan realisasi sejumlah indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Dalam penetapan tarif listrik Triwulan III 2026, pemerintah mengacu pada realisasi parameter ekonomi periode Februari hingga April 2026, yaitu kurs sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Berdasarkan formula penyesuaian tarif (tariff adjustment), akumulasi perubahan indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik.
Namun demikian, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik agar tidak membebani masyarakat.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," tegas Bahlil, Selasa (30/6/2026).
Tarif Listrik Bersubsidi Tetap
Bahlil juga menegaskan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak mengalami perubahan. Subsidi tersebut diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurutnya, pemerintah berkomitmen menghadirkan layanan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi, sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ujar Bahlil.
Kementerian ESDM juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan serta kemandirian energi nasional.
Di sisi lain, PT PLN (Persero) diminta terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik.
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Lifestyle | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu






