TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Tahun 2022 KPU Butuh 5,6 T

Duit Pemilu Masih Nyangkut Di Kemenkeu

Oleh: AY/RM.ID
Senin, 20 Juni 2022 | 10:01 WIB
Gedung KPU Pusat. (Ist)
Gedung KPU Pusat. (Ist)

JAKARTA - Sesuai kesepakatan, pertengahan bulan ini, harusnya KPU sudah memulai tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

Karena bulan depan, KPU sudah membuka pendaftaran parpol peserta pemilu, hingga penetapan dilakukan pada akhir tahun ini.

Masalahnya, amunisi yang dibutuhkan KPU sebesar Rp 8,06 triliun untuk pelaksanaan pemilu di tahun 2022 ini, baru cair Rp 2,4 triliun.

Sisanya, sekitar Rp 5,6 triliun duit pemilu, masih nyangkut di Kementerian Keuangan.

Pemerintah, DPR dan KPU sudah menyepakati, anggaran untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sebesar Rp 76,6 triliun.

Anggaran jumbo yang diambil dari kas negara itu, rencanannya akan diberikan pemerintah kepada KPU dalam 3 gelombang.

Tahun 2022 sebesar Rp 8,06 triliun, 2023 sebesar Rp 23 triliun dan sisanya sebesar Rp 44 triliun akan cair di tahun 2024.

Sayangnya untuk tahun ini, KPU masih kekurangan dana yang cukup besar, sekitar Rp 5,6 triliun. Anggota KPU Yulianto Sudrajat menjelaskan, total anggaran yang ditetapkan KPU itu, nantinya akan dialokasikan pada KPU di daerah.

Untuk KPU Pusat mendapat Rp 0,9 triliun, KPU Provinsi (34 Satuan Kerja/ Satker) Rp 1,3 triliun, dan KPU Kabupaten/Kota (514 Satker) Rp 5,7 triliun. Dan memang baru teralokasi pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) 2022 sebesar Rp 2,4 trliliun.

“Yang sudah teralokasi pada DIPA KPU Tahun 2022 pada angka Rp 2,4 triliun atau masih kurang Rp 5,6 triliun,” kata Komisioner Divisi Perencanaan, Keuangan, Logistik, Organisasi, Umum dan Rumah Tangga itu dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Yulianto menjelaskan, kekurangan anggaran KPU tersebut telah dibahas dalam berbagai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan konsinyering dengan Komisi II DPR RI dan prinsipnya disetujui.

Namun, belum cairnya sisa anggaran sebesar Rp 5,6 triliun, karena pemerintah dalam hal ini Kemenkeu menunggu penetapan tahapan Pemilu 2024 yakni melalui Peraturan KPU (PKPU) Tahapan.

“Setelah penetapan PKPU No. 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Kemenkeu akan membahas kekurangan anggaran tersebut,” kata Yulianto.

KPU juga tengah melakukan langkah untuk penambahan anggaran melalui sejumlah cara.

Pertama, permintaan anggaran tambahan tahun anggaran (TA) 2022 kepada Menteri Keuangan berdasarkan persetujuan dari Komisi II dan Badan Anggaran DPR.

Kedua, apabila disetujui maka dilakukan pembahasan/penelaahan antara Sekjen KPU dan Dirjen Anggaran (DJA) terhadap detail anggaran tambahan.

Ketiga, hasil penelaahan akan dilakukan penambahan anggaran melalui anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) kepada DIPA KPU 2022.

“Terkait waktu kapan dapat dilakukan penelaahan/pembahasan dengan DJA, tergantung persetujuan Menkeu untuk membahas,” tutup dia.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rahayu Puspasari menjelaskan perihal penganggaran Pemilu yang mencapai Rp 76 triliun.

Kata dia penganggaran tahun berikutnya akan dibikin setahun sebelumnya. Begitu pula anggaran untuk Pemilu 2024 baru dibikin tahun 2023, bukan tahun 2022.

“Sesuai siklus anggaran, anggaran 2024 tahapan perencanaan penganggarannya baru akan dimulai di awal 2023. Jadi 2024 belum ada dokumen perencanaan dan penganggarannya,” sebut Rahayu.

Dikonfirmasi terpisah oleh Rakyat Merdeka terkait anggaran yang masih kurang untuk tahun ini, Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata menjawab singkat.

“Sedang diteliti,” cetus Isa.

Sementara, Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera beranggapan wajar bila Kemenkeu masih melakukan penilaian mendalam sebelum mengalirkan dana Pemilu.

Sebab, anggarannya berubah drastis dari Rp 25 triliun di tahun 2019 menjadi Rp 76 triliun untuk tahun 2024.

“Memang ada usulan dana tim adhock dinaikkan,” jelas Mardani saat dihubungi Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group) kemarin.

Dia bilang, saat ini masih ada pembahasan penerapan rekapitulasi elektronik (e-rekap) dan beberapa inisiatif baru, dengan payung hukum PKPU yang masih dikaji.

“Jadi masih wajar Kemenkeu melakukan kajian karena memang kondisi keuangan negara sedang berat. Tapi, mesti ada deadline waktu,” tegas politisi PKS itu.

Terpisah, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta mendesak Kemenkeu segera menunaikan kewajibannya untuk menyukseskan Pemilu.

“Tentu kita minta pemerintah memberikan kepastian penyelengaraan dengan dana yang sudah disepakati.

Bukan cuma KPU, tapi juga seluruh penyelenggara Pemilu.

Misalnya Bawaslu agar tak terjadi hambatan penyelenggaraan karena permasalahan anggaran yang masih nyangkut di Kemenkeu. (rm id)

Komentar:
RSUD Tangsel
Bkpsdm
SDA
Perpus
DPRD
Perkim
Kecamatan Pamulang
Disnaker Tangsel
Bkad
ePaper Edisi 29 November 2024
Berita Populer
01
Jagoan Banteng Banyak Yang Tumbang

Nasional | 17 jam yang lalu

03
Norris Akui Kalah Ngegas Lawan Max Verstappen

Olahraga | 2 hari yang lalu

04
Laga NBA Cup 2024-2025

Olahraga | 17 jam yang lalu

10
Benyamin Davnie Yakin Menang Pilkada Kota Tangsel

TangselCity | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo