TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Plt Sekda Lebak Klaim Gaji PPPK Aman Hingga 2027

Baik Penuh Waktu Maupun Paruh Waktu

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Senin, 13 Juli 2026 | 09:52 WIB
SAMBUTAN. Plt Sekda Lebak, Halson Nainggolan, sedang memberikan sambutan, disalah satu acara yang digelar Pemkab Lebak, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)
SAMBUTAN. Plt Sekda Lebak, Halson Nainggolan, sedang memberikan sambutan, disalah satu acara yang digelar Pemkab Lebak, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

LEBAK - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Halson Nainggolan, mengklaim anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, dalam kondisi aman hingga tahun 2027 mendatang.

 

Kata Plt Sekda Lebak, Halson Nainggolan, mengatakan, gaji untuk PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu, sudah dianggarkan.

 

“Kita sudah anggarkan. Jadi 2026 kita pastikan aman, dan termasuk 2027 kita anggarkan juga selama 14 bulan,” ungkap Halson, beberapa waktu lalu.

 

Menurutnya, total anggaran belanja pegawai untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK di lingkungan Pemkab Lebak, tercatat di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai Rp 1,3 triliun dalam satu tahun.

 

Anggaran tersebut jelasnya, diperuntukkan bagi 15.686 ASN dan PPPK yang saat ini bertugas di lingkungan Pemkab Lebak. “Kita belanja pegawai itu Rp 1,3 triliun satu tahun untuk 15.686 PNS dan PPPK,” katanya.

 

Dia Halson mengungkapkan, pemerintah pusat telah memberikan relaksasi terhadap batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Meski demikian, Pemkab Lebak tidak akan mengambil kebijakan merumahkan ASN, meskipun beban APBD cukup besar.

 

“Kita tidak akan mengambil kebijakan merumahkan ASN. Tapi kita berharap ada kebijakan baru dari pemerintah pusat terkait batas 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah),” harapannya.

 

Terkait pembukaan seleksi PPPK, Halson mengaku belum mengetahui terkait informasi tersebut. “Tergantung formasi dari pusat. Kalau memang mereka membuka, nanti kita pertimbangkan berdasarkan kekuatan anggaran kita,” pungkasnya.

 

Ia menambahkan, sepanjang 2026 terdapat sekitar 400 ASN di Kabupaten Lebak yang telah memasuki masa pensiun.

 

“Ya tentu kita mengajukan permohonan formasi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) sebanyak 150 orang. Nanti kita sesuaikan dengan kebutuhan masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit