Polisi Bekuk Pelaku & Penadah Maling Sepeda Motor
Selama Satu Bulan 33 Unit Barbuk Berhasil Diamankan
PANDEGLANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, tengah membekuk dua orang pelaku dan satu orang penadah maling sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang berhasil diungkap itu, kali kedua keberhasilan Satreskrim Polres Pandeglang selama satu bulan ini membongkar jaringan Curanmor.
Bahkan, kini ada sebanyak 33 unit sepeda motor dari hasil kejahatan para pelaku, berhasil diamankan di Markas Polres (Mapolres) Pandeglang.
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan selama satu bulan terakhir. Secara keseluruhan ungkapnya, Polres Pandeglang telah berhasil mengungkap kasus dengan barang bukti sebanyak 33 unit sepeda motor curian.
“Dalam waktu satu bulan, total sudah ada 33 kendaraan bermotor hasil Curanmor yang berhasil kami ungkap. Pada pengungkapan kali ini, kami mengamankan 17 sepeda motor, dua pelaku, dan satu orang penadah,” jelas AKBP Dhyno, saat konferensi pers, di Mapolres Pandeglang, Kamis (16/7).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan curanmor yang beraksi di sedikitnya tujuh lokasi berbeda di Kabupaten Pandeglang.
Tujuh lokasi tersebut ungkap Kapolres Dhyno, berada di Kecamatan Cimanggu sebanyak dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Desa Cimanggu dan Desa Tangkilsari. Selanjutnya dua TKP di Kecamatan Cigeulis, masing-masing di Kampung Banjar dan Kampung Cipatis, Desa Cigeulis. Dua TKP lainnya berada di Kecamatan Munjul, yakni di Desa Curuglanglang dan Kampung Cibelah, Desa Munjul. Sementara satu TKP lainnya berada di Perumahan Kila Harja Mitra Mandiri, Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang.
Selain kendaraan curian, polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah kunci T, satu mata kunci, serta sebilah golok yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Pelaku diketahui merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T, sebelum membawa kabur kendaraan korban.
“Dari 17 kendaraan yang diamankan, sebanyak 16 unit merupakan sepeda motor merek Honda dan satu unit merk Kawasaki,” katanya.
Dhyno menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, sepeda motor hasil curian dijual kepada penadah dengan harga berkisar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per unit. Penadah yang menerima dan membeli kendaraan hasil kejahatan tersebut, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dijual sekitar 2 sampai 3 juta per unitnya. Dan penadah juga sudah kita amankan, sudah kita tetapkan tersangka juga,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, berhasil menangkap komplotan penjahat spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan penadah berjumlah 8 orang yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Pandeglang, Kamis (12/6) lalu, sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari 8 orang itu terdiri dari 3 orang berperan sebagai pelaku curanmor, yakni berinisial H alias Halik (24) dan DW alias Dede Wahyudin (39) sebagai ketua komplotan yang diketahui warga Kecamatan Cimanuk, serta RD alias Rudiansyah (36) warga Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang.
Dan 5 orang lagi berperan sebagai penadah hasil curian, yakni berinisial D alias Deden (26), MS alias Madsoni (30), BY alias Bayudin (27), U alias Udi (47), dan E alias Ekas (30).
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 22 jam yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu




