TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Wabup Iing Murka Terhadap Pengusaha Nakal

Terancam Di Blacklist Jika Belum Mengembalikan Kelebihan Bayar

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Selasa, 28 Juli 2026 | 09:59 WIB
MELONGOK. Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi sedang melongok langsung kondisi ruang kelas yang mengalami rusak parah, di SMPN 2 Cimanuk, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, beberapa waktu lalu. (DOK. TANGSEL POS)
MELONGOK. Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi sedang melongok langsung kondisi ruang kelas yang mengalami rusak parah, di SMPN 2 Cimanuk, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, beberapa waktu lalu. (DOK. TANGSEL POS)

PANDEGLANG - Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Iing Andri Supriadi, murka (marah besar) terhadap para pengusaha yang mengerjakan proyek pembangunan gedung di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang, belum mengembalikan kelebihan pembayaran hasil temuan BPK RI Perwakilan Banten.

 

Maka dari Wabup Iing menyatakan, bakal menindak tegas terhadap kontraktor nakal tersebut jika tidak kooperatif, dan bahkan perusahaan tersebut terancam di-blacklist (masuk daftar hitam) dan tidak lagi dilibatkan dalam proyek pemerintah.

 

Kata Wabup Iing, masih adanya pihak ketiga yang belum menindaklanjuti rekomendasi BPK menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Nilai kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan mencapai Rp 263.799.468,08.

 

“Saya sangat menyayangkan ketika ada pihak ketiga atau pengusaha yang mendapatkan pekerjaan di Kabupaten Pandeglang, kemudian ada temuan BPK tetapi belum mengembalikan temuan itu ke kas daerah,” kata Wabup Iing, Senin (27/7).

 

Menurutnya, kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan potensi kerugian negara. Karena itu, seluruh kontraktor diminta segera memenuhi kewajibannya.

 

“Saya menekankan kepada seluruh pengusaha yang memiliki temuan BPK agar segera mengembalikan uang itu ke kas daerah. Kalau tidak dikembalikan, itu ada unsur kerugian negara,” tegasnya.

 

Ia mengungkapkan, Pemkab Pandeglang telah menginstruksikan Inspektorat untuk menindaklanjuti pihak ketiga yang belum menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut.

 

“Ini menjadi perhatian serius. Saya sudah memerintahkan Inspektorat untuk segera menindaklanjuti agar para pihak ketiga segera mengembalikan temuan BPK ke kas daerah,” imbuhnya.

 

Meski masih memberikan kesempatan kepada para kontraktor untuk menyelesaikan kewajibannya, Wabup Iing memastikan pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi apabila tidak ada itikad baik.

 

“Kalau tidak kooperatif, perusahaan itu harus di-blacklist dan tidak mendapatkan pekerjaan lagi di Kabupaten Pandeglang,” tegasnya.

 

Ia juga mengingatkan, persoalan tersebut berpotensi berlanjut ke ranah hukum apabila pihak ketiga tetap mengabaikan kewajibannya.

 

“Ini sebenarnya bentuk toleransi negara. Negara memberikan kesempatan, waktu, dan ruang kepada pengusaha untuk mengembalikan kerugian negara, bukan langsung melakukan tindakan represif,” pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Komisi IV DPRD Pandeglang mendesak pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang bersikap tegas mem-blacklist para pengusaha nakal yang tak kunjung mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.

 

Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, Tb. Udi Juhdi, mengatakan, pihak Disdikpora Pandeglang segera menindaklanjuti temuan BPK RI khususnya terkait kelebihan pembayaran kepada para pengusaha yang mengerjakan pembangunan gedung dan jasa konsultan.

 

“Kami mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang segera memanggil pengusaha konstruksi yang sudah masuk temuan BPK RI,” kata politisi Partai Gerindra Kabupaten Pandeglang ini, Kamis (23/7).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit