TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Buzzer Hoaks, 8 Orang Jadi Tersangka

Polisi kejar aktor intelektual dan penyandang dana di balik operasi propaganda digital

Reporter: Farhan
Editor: AY
Rabu, 29 Juli 2026 | 10:18 WIB
Konferensi pers terkait penangkapan sindikat buzzer. Foto : Ist
Konferensi pers terkait penangkapan sindikat buzzer. Foto : Ist

JAKARTA – Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer penyebar hoaks yang diduga telah beroperasi sejak 2024. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memproduksi dan menyebarkan konten bohong, fitnah, serta provokasi di berbagai platform media sosial demi meraup keuntungan.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan hingga mengungkap jaringan propaganda digital yang terorganisasi dengan pembagian tugas yang rapi.


Enam tersangka yang lebih dulu diamankan berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, dan MMA. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari menyusun narasi, mengelola akun media sosial, menyunting konten, hingga meningkatkan interaksi unggahan agar viral. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada dua tersangka lain, yakni G sebagai koordinator sekaligus penghubung dengan pemberi proyek, serta S yang bertugas membuat desain grafis.


Menurut Iman, setiap proyek dibayar oleh pemberi kerja melalui koordinator, lalu hasilnya dibagikan kepada anggota sindikat melalui transfer bank. Motif utama para pelaku adalah memperoleh keuntungan finansial.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 11 telepon genggam, dua laptop, satu iPad, dua flashdisk berisi materi propaganda digital, serta uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga merupakan hasil proyek penyebaran hoaks.


Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.


Penyidik memastikan kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi kini memburu pihak yang diduga menjadi pemesan utama sekaligus penyandang dana di balik operasi propaganda digital tersebut. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi hingga dugaan tindak pidana korupsi apabila kegiatan tersebut menggunakan anggaran negara.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar lebih bijak bermedia sosial dengan selalu memverifikasi informasi sebelum membagikannya.


Langkah Polda Metro Jaya mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya menindak para pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut tuntas pihak yang memesan, mendanai, dan mengendalikan penyebaran hoaks agar memberikan efek jera serta menjaga stabilitas nasional.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit