RUU Perampasan Aset Bakal Jerat 13 Kejahatan Berat
DPR Pastikan Koruptor Jadi Sasaran Utama
JAKARTA - Komisi III DPR memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan diberlakukan secara serampangan.
Regulasi tersebut disiapkan dengan menetapkan 13 jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, penentuan jenis tindak pidana tersebut merupakan hasil kajian dan riset yang mempertimbangkan berbagai masukan dari pakar hukum serta praktik di sejumlah negara.
Menurutnya, sejumlah ahli mengusulkan agar mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture dibatasi hanya untuk kejahatan tertentu. Utamanya, tindak pidana yang memiliki motif ekonomi serta menimbulkan kerugian terhadap negara dan masyarakat.
“Komisi III DPR mencermati penerapan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture di berbagai negara, khususnya dalam lingkup pengaturan,” ujar Habiburokhman, Minggu (30/8/2026).
Ia mencontohkan Selandia Baru yang melalui Criminal Proceeds Recovery Act 2009 menerapkan batasan tertentu dalam perampasan aset. Ketentuan tersebut antara lain menyasar kejahatan dengan nilai lebih dari 30 ribu dolar Selandia Baru atau sekitar Rp314 juta, serta ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Sejumlah negara lain seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda juga memiliki mekanisme serupa. Namun, penerapannya difokuskan pada narkotika dan tindak pidana berat.
Italia, misalnya, mengatur perampasan aset tanpa putusan pidana untuk perkara korupsi, mafia, dan kejahatan terorganisir. Sementara di Amerika Serikat, mekanisme civil forfeiture berdasarkan 18 US Code antara lain digunakan untuk tindak pidana narkotika, penipuan, korupsi, serta kejahatan terstruktur.
“Kedua negara menetapkannya secara ketat,” kata Habib.
Australia dan Inggris juga menerapkan Proceeds of Crime Act untuk membatasi perampasan aset non-pidana pada perkara kejahatan serius. Thailand pun memberlakukan pendekatan serupa dengan memasukkan jenis kejahatan tertentu ke dalam daftar yang dapat dikenai perampasan aset.
Daftar tersebut antara lain mencakup narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, pelanggaran kekayaan intelektual, dan pemalsuan.
Selain itu, pembunuhan, penipuan publik, penadahan, pemerasan ekonomi, perdagangan senjata, kejahatan lintas negara, serta pendanaan terorisme dan senjata pemusnah massal juga masuk dalam kategori tersebut.
Berangkat dari berbagai praktik internasional dan aspirasi masyarakat, Komisi III kemudian memasukkan sejumlah kategori tindak pidana ke dalam RUU Perampasan Aset.
“Kategori awal kejahatan itu mencakup tindak pidana korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, hingga tindak pidana penyelundupan manusia secara ilegal,” terang Habib.
Ruang lingkupnya juga mencakup penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya. Kejahatan di sektor kehutanan dan lingkungan hidup turut menjadi sasaran, begitu pula tindak pidana di bidang perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, serta kelautan dan perikanan.
Tindak pidana perdagangan orang juga termasuk dalam daftar yang diatur dalam rancangan regulasi tersebut.
Habib menegaskan, penyusunan RUU Perampasan Aset diarahkan agar mampu menjadi instrumen penegakan hukum yang efektif tanpa mengabaikan prinsip proporsionalitas dan keadilan.
Komisi III, kata dia, juga menjadikan masukan masyarakat dan para ahli sebagai bagian penting dalam menyusun regulasi yang komprehensif dan dapat diterapkan secara tepat.
“Komitmen kami agar RUU ini berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengingatkan agar penguatan pemberantasan korupsi tidak mengorbankan hak masyarakat. Menurutnya, kewenangan aparat penegak hukum (APH) harus tetap dibatasi dengan norma yang jelas untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
Ia menilai, pemberantasan korupsi memang menjadi tuntutan publik yang mendesak. Namun, ketegasan tersebut harus disertai kepastian hukum agar mekanisme perampasan aset tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang memperoleh hartanya secara sah.
“Belajar dari penyalahgunaan aturan di negara maju, DPR ingin memastikan RUU ini benar-benar membidik para koruptor,” tegas Sudirta.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah ketidakseimbangan antara nilai aset dan penghasilan resmi seseorang. Sudirta meminta agar ketentuan tersebut dirumuskan secara hati-hati.
Pasalnya, terdapat pegawai negeri maupun pekerja swasta yang memiliki penghasilan tambahan dari usaha sampingan yang sah. Karena itu, aset yang diperoleh secara legal harus tetap mendapatkan perlindungan dan tidak otomatis dianggap sebagai hasil tindak pidana.
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi senjata efektif untuk mengejar hasil kejahatan, terutama aset hasil korupsi, sekaligus tetap memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang tidak terlibat tindak pidana.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 23 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu



