Korupsi Kepala Daerah Kian Mengkhawatirkan, KPK OTT Bupati Pemalang, Total 12 Kepala Daerah Terjaring Sepanjang 2026
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diamankan dalam kasus dugaan korupsi proyek dan jual beli jabatan.
Penangkapan tersebut menambah daftar kepala daerah yang tersandung korupsi menjadi 12 orang sepanjang 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, operasi dilakukan secara tertutup pada Selasa (28/7/2026) di sejumlah lokasi. Sebanyak 21 orang diamankan, terdiri dari lima orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan satu orang di Purworejo.
"Dari jumlah tersebut, 12 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan, salah satunya Bupati Pemalang," ujar Budi, Rabu (29/7/2026).
Dalam OTT tersebut, penyidik turut menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi. KPK menduga uang tersebut berasal dari pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta praktik jual beli jabatan.
Meski demikian, KPK masih mendalami konstruksi perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk kategori suap atau pemerasan. Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Sebelum Anom Widiyantoro, KPK telah lebih dulu menjerat sejumlah kepala daerah, di antaranya Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Tobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, serta Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.
Maraknya kepala daerah yang tersangkut korupsi mendapat sorotan DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menilai tingginya biaya politik, besarnya kewenangan kepala daerah, serta ketidakseimbangan antara penghasilan dan tuntutan politik menjadi faktor utama yang memicu praktik korupsi.
Menurutnya, reformasi sistem pembiayaan politik dan evaluasi penghasilan kepala daerah perlu dilakukan agar Pilkada tidak lagi menjadi ajang adu modal.
Pandangan serupa disampaikan Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Ia menilai mahalnya biaya Pilkada menjadi akar persoalan yang mendorong sebagian kepala daerah menyalahgunakan kewenangan untuk mengembalikan biaya politik.
Fickar menegaskan, penindakan hukum saja tidak cukup tanpa pembenahan sistem rekrutmen politik dan penguatan pengawasan. Jika akar persoalan tidak diselesaikan, kasus korupsi kepala daerah diperkirakan akan terus berulang.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan Kemendagri bersama KPK akan memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui pembinaan kepada seluruh kepala daerah. Program tersebut dijadwalkan dimulai pekan depan, disertai pemetaan penggunaan anggaran daerah guna memperbaiki tata kelola keuangan dan menutup celah terjadinya korupsi.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu



