Mendagri Buka Peluang Revisi Gaji Kepala Daerah, Sesuaikan Kondisi Ekonomi dan PAD
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah.
Menurutnya, aturan yang telah berlaku selama 26 tahun itu sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi dan kebutuhan saat ini.
"Kalau kita lihat, tahun 2000 sampai tahun 2026 sudah jauh berbeda. Sudah waktunya dilakukan revisi. Nanti pemerintah akan membentuk tim dan membahasnya bersama Kementerian Keuangan serta Bappenas," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Tito menjelaskan, rencana revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari kesimpulan rapat Komisi II DPR yang meminta Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas.
Ia menegaskan, perubahan aturan tidak hanya menyangkut besaran hak keuangan kepala daerah, tetapi juga formulasi perhitungannya agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini.
"Kalau nanti direformulasi, tentu harus disesuaikan dengan keadaan sekarang karena kenaikan biaya dari tahun 2000 sampai sekarang sudah sangat berbeda," katanya.
Selain mempertimbangkan kinerja, Tito menilai hak keuangan kepala daerah juga perlu dikaitkan dengan besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan begitu, kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi kepala daerah, tetapi juga tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
"Ini harus dikaitkan dengan PAD. Jadi belanja operasional disesuaikan dengan besaran PAD, sehingga manfaatnya tidak hanya dirasakan kepala daerah, tetapi juga masyarakat," pungkasnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu



