TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

KPK Buka Peluang Periksa Lagi Ridwan Kamil dalam Kasus Iklan Bank BJB

Reporter & Editor : AY
Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:02 WIB
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (depan tengah). Foto : Ist
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (depan tengah). Foto : Ist

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka kemungkinan memanggil kembali mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023.


Kemungkinan tersebut muncul setelah KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp223 miliar.


Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pemanggilan ulang Ridwan Kamil akan bergantung pada kebutuhan penyidik dalam melengkapi proses penyidikan.
Menurutnya, seorang saksi dapat kembali dipanggil apabila keterangannya masih diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tersangka.


Ridwan Kamil sebelumnya telah diperiksa KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Pemeriksaan itu dilakukan beberapa bulan setelah penyidik menggeledah kediamannya pada 10 Maret 2025.


Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, di antaranya kendaraan roda dua dan roda empat.
Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Widi Hartoto (WH), selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB, serta tiga pihak yang disebut sebagai pengendali perusahaan periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).


Ikin disebut mengendalikan Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri. Suhendrik merupakan pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress. Sedangkan Elang mengendalikan Agensi Cipta Karya Sukses Bersama serta Cipta Karya Mandiri Bersama.


KPK sebelumnya telah mengumumkan lima tersangka dalam perkara ini pada 13 Maret 2025. Salah satunya adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), yang hingga kini belum ditahan karena masih menjalani perawatan medis.


Penyidik menduga praktik korupsi dalam proyek pengadaan iklan yang melibatkan enam agensi tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.
KPK masih mendalami alur perkara dan memeriksa sejumlah pihak untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam pengadaan iklan Bank BJB tersebut.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit