TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK, Jokowi: Kita Ikuti Proses Hukum

Reporter & Editor : AY
Jumat, 25 September 2026 | 08:28 WIB
Mantan Presiden ke 7 Jokowi. Foto ; Ist
Mantan Presiden ke 7 Jokowi. Foto ; Ist

SOLO — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi gugatan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan putranya, Gibran Rakabuming Raka, saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.


Perkara tersebut kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Jokowi memilih menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada proses hukum yang sedang berjalan.
“Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum. Jadi, kita mengikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026).


Jokowi juga menyinggung proses pencalonan Gibran yang saat itu telah dinyatakan memenuhi persyaratan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


“Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi,” ujar Jokowi sembari tertawa.


Jokowi kemudian memaparkan riwayat pendidikan Gibran. Menurut dia, Gibran menempuh pendidikan dasar di SDN 16 Surakarta dan SMPN 1 Surakarta.


Setelah itu, Gibran melanjutkan pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura. Pendidikan berikutnya ditempuh di UTS Insearch, Australia, yang disebut Jokowi sebagai program pathway sebelum melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.


“Setelah dari situ, seingat saya tiga tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jelas semuanya. Jelas semuanya,” kata Jokowi.


Saat ditanya mengenai tuntutan agar pencalonan Gibran dianulir, Jokowi kembali meminta semua pihak menunggu proses persidangan di MK.


“Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah,” ujarnya.


Gugatan Diajukan 12 Pemohon


Perkara tersebut diajukan 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta sejumlah purnawirawan TNI. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026.


Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mereka mendalilkan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.


Dalam sidang perdana pada Senin (21/9/2026), kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto meminta MK menguji persoalan tersebut melalui persidangan dan menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan yang dipersyaratkan dalam UU Pemilu.


Para pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran serta memerintahkan MPR menyelenggarakan pemilihan wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden.


KPU Persoalkan Tenggat Gugatan
Pada sidang lanjutan Rabu (23/9/2026), KPU sebagai pihak termohon menyampaikan sejumlah keberatan terhadap permohonan tersebut.


KPU menilai perkara yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pencalonan, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK. KPU juga menyebut gugatan telah melewati tenggat waktu pengajuan PHPU selama 905 hari.


Selain itu, KPU menyatakan dokumen pendidikan yang diserahkan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. KPU juga menilai surat keterangan penyetaraan memiliki kedudukan yang setara dengan ijazah SLTA atau sederajat sesuai ketentuan yang berlaku.


Dalam persidangan yang sama, Bawaslu turut memberikan keterangan, sementara Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara hadir sebagai pihak terkait.


Proses pemeriksaan perkara masih berlangsung di MK. Persoalan mengenai kewenangan Mahkamah untuk memeriksa perkara serta substansi pemenuhan syarat pendidikan Gibran menjadi bagian dari proses persidangan yang akan diputuskan oleh hakim konstitusi.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit