Jaksa KPK Panggil Lagi Eks KSAU Senin Pekan Depan
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna untuk hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101.
Sebelumnya, Senin (21/11), Agus yang dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang Irfan Kurnia Saleh, tidak memenuhi panggilan.
"Sidang di Pengadilan Tipikor tanggal 21 November 2022 lalu, saksi Agus Supriatna selaku mantan KSAU telah dipanggil Tim Jaksa KPK melalui surat yang telah dikirim ke alamat yang KPK miliki, yaitu di Cibubur," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (23/11).
Selain itu, menurut jubir berlatarbelakang jaksa ini, KPK juga telah meminta bantuan pihak TNI AU. Namun, Agus tidak hadir tanpa keterangan.
"Untuk itu Tim Jaksa KPK akan kembali memanggil saksi ini melalui alamat di Trikora Raya Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Dan KPK kembali meminta bantuan melalui pihak TNI AU," tuturnya.
Agus dipanggil untuk hadir dalam sidang Senin (28/11) pekan depan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Kami mengingatkan, baik saksi ataupun kuasa hukumnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan pengadilan, karena hal itu merupakan kewajiaban hukum saksi," tegas Ali.
Selain Agus, dalam persidangan Senin (21/11), Jaksa melaporkan kepada Majelis Hakim bahwa empat saksi lain yang dipanggil hari ini juga tidak hadir.
Bawahan Agus, Marsda (Purn) Supriyanto Basuki selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU periode 2016 tidak hadir dengan alasan sakit.
Begitupun Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan udara (Sesdisadaau) Fransiskus Teguh Santosa dan Kepala Dinas Pengadaan AU (Kadisadaau) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2015-20 Juni 2016, Heribertus Hendi Haryoko. Mereka beralasan tengah dalam kondisi tidak sehat.
Dalam surat dakwaan Irfan disebutkan, ada dana komando (DK/Dako) yang ditujukan untuk KSAU periode 2015-2017 Agus Supriatna senilai Rp 17,733 miliar.
Jumlah tersebut adalah empat persen dari pembayaran tahap pertama untuk PT Diratama Jaya Mandiri, yaitu senilai Rp 436,689 miliar dari total seluruh pembayaran Rp 738,9 miliar.
Saat pembelian helikopter tersebut, Agus merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Agus melalui kuasa hukumnya telah membantah ini.
Sebelumnya, jaksa KPK juga telah memanggil sejumlah prajurit TNI AU untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 738,9 miliar ini.
Sumner berita rm.id :
Olahraga | 15 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu