TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Kado Kemerdekaan, BI Pangkas Biaya QRIS dan Hadirkan KKI Ritel

Reporter: Farhan
Editor: AY
Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:19 WIB
Ps Gubernur BI Destry Damayanti (tengah) dan pejabat BI. Foto ; Ist
Ps Gubernur BI Destry Damayanti (tengah) dan pejabat BI. Foto ; Ist

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) 0 persen mulai 1 Oktober 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya BI mendorong efisiensi transaksi sekaligus memperluas akses digitalisasi pembayaran bagi masyarakat dan pelaku usaha.


Dalam kebijakan terbaru ini, merchant Usaha Mikro (UMi) tetap memperoleh MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp500 ribu. Sementara itu, fasilitas serupa diperluas kepada seluruh kategori merchant, mulai dari usaha kecil, menengah hingga besar, untuk transaksi maksimal Rp100 ribu.


Sebelumnya, transaksi QRIS pada kategori merchant tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.


Penjabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan, kebijakan sistem pembayaran harus mampu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus memperkuat daya saing perekonomian nasional.


Menurutnya, perluasan MDR 0 persen merupakan bentuk kontribusi BI bersama industri sistem pembayaran dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.


Destry menegaskan, kebijakan tersebut dirancang dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan masyarakat, peluang pertumbuhan merchant, serta keberlanjutan industri sistem pembayaran.


Selain memperluas MDR QRIS 0 persen, BI bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen ritel pada momentum HUT ke-81 RI.


KKI merupakan instrumen pembayaran domestik yang menyediakan fasilitas penundaan pembayaran atau deferred payment. Sistem tersebut memanfaatkan QRIS sebagai sarana transaksi, baik melalui metode pemindaian maupun teknologi tap.


Sejak resmi diperkenalkan pada 17 Agustus 2026, KKI telah diterbitkan oleh delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP). Kedelapan lembaga tersebut yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Bank Permata, Bank Mega, serta BSI yang menyediakan pembiayaan berbasis syariah.


BI menyatakan pengembangan KKI akan terus dilakukan, baik dari sisi fitur maupun layanan. Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital sekaligus mendorong kemandirian sistem pembayaran nasional.


Perluasan MDR QRIS dilakukan seiring dengan semakin pesatnya penggunaan pembayaran digital. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta. Sebanyak 6,23 juta pengguna di antaranya merupakan pengguna baru sepanjang Januari hingga Juni 2026.


Dari sisi merchant, QRIS telah digunakan oleh 44,86 juta pelaku usaha. Sebagian besar atau 96,68 persen di antaranya merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).


Sementara itu, sepanjang semester I-2026, volume transaksi QRIS mencapai 12,55 miliar transaksi. Nilai transaksinya menembus Rp1,12 kuadriliun, atau tumbuh 93,92 persen secara tahunan.


Peluncuran KKI serta perluasan MDR QRIS 0 persen merupakan hasil sinergi BI dengan ASPI, PJP, dan berbagai pemangku kepentingan. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat ekonomi digital sekaligus meningkatkan kemandirian ekonomi nasional.


Kedua kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan mendukung Asta Cita Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit