Polisi Bongkar Curanmor di Tangerang, Motor Curian Dijual Rp4 Juta
TANGERANG — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan IS (36), warga Tangerang, terbongkar setelah polisi menemukan celurit dan kunci T di dalam jok sepeda motor yang digunakannya.
IS awalnya diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam dan alat yang diduga digunakan untuk mencuri sepeda motor. Namun, dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menemukan dugaan keterlibatan IS dalam sejumlah aksi curanmor di wilayah Jatiuwung dan Karawaci, Kota Tangerang.
IS ditangkap Tim Opsnal Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis malam (20/8/2026).
Dalam pemeriksaan, IS mengaku pernah mencuri sepeda motor bersama rekannya berinisial Pudin. Polisi kini masih memburu Pudin yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Salah satu sepeda motor yang dicuri berasal dari kawasan Jalan Samiaji, Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Motor hasil curian itu kemudian dijual kepada seseorang berinisial K di Pandeglang, Banten. Polisi menyebut kendaraan tersebut dijual seharga Rp4 juta.
Dari hasil penjualan itu, IS mengaku mendapatkan bagian Rp2 juta. Uang tersebut sebagian digunakan untuk membeli pakaian. Barang yang dibeli dari hasil kejahatan itu kini turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas menemukan celurit dan kunci T di dalam jok sepeda motor milik IS.
"Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa celurit dan kunci T yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, kami kemudian mengembangkan kasus tersebut ke sejumlah lokasi pencurian yang pernah dilakukan tersangka," ujar Parikhesit, Minggu (23/8/2026).
Dari penangkapan IS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit, kunci T beserta mata kuncinya, dua unit handphone, serta satu unit Honda Beat.
Polisi juga menemukan BPKB, STNK, dan kunci kontak Honda Beat yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Polisi Buru Rekan IS
Pengungkapan kasus tersebut masih terus dikembangkan. Polisi kini memburu Pudin yang diduga terlibat dalam aksi pencurian bersama IS.
Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan IS dalam aksi pencurian sepeda motor di lokasi lain. Selain itu, polisi menelusuri pihak yang diduga membeli kendaraan hasil curian tersebut.
Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengatakan, penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan curanmor yang lebih luas.
"Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Setiap informasi akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain, termasuk penadah dan jaringan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor," ujar Eko.
Saat ini, IS menjalani proses penyidikan di Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
IS dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 23 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu








