TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Debt Collector Ancam Pengguna Mobil Saat Menagih Tunggakan, Ditangkap Polisi

Reporter: Farhan
Editor: AY
Selasa, 25 Agustus 2026 | 07:24 WIB
ML seorang debt collector diamankan Polisi. Foto : Ist
ML seorang debt collector diamankan Polisi. Foto : Ist

JAKARTA – Polisi menangkap ML alias E (30), seorang debt collector atau mata elang (matel) yang diduga melakukan pemaksaan dan penganiayaan ringan saat menagih tunggakan kendaraan di sebuah SPBU di Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.


Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Tersangka ditangkap polisi sehari setelah kejadian.


Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan, penanganan perkara bermula dari laporan masyarakat dan hasil penelusuran polisi terhadap rangkaian kejadian dalam proses penagihan kendaraan.


"Persoalan pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, ketika dalam proses penagihan muncul ancaman atau tindakan yang masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib menanganinya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada," kata Nasriadi dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).


Nasriadi menjelaskan, kejadian bermula ketika ML mendapat informasi mengenai sebuah mobil yang menunggak pembayaran selama tiga bulan. Tersangka kemudian mendatangi kendaraan tersebut saat pemiliknya sedang mengisi bahan bakar di SPBU.


ML memperkenalkan diri sebagai penerima kuasa dari BFI Finance dan meminta persoalan tunggakan diselesaikan di kantor perusahaan pembiayaan di kawasan Cengkareng.


Dalam perjalanan, ML sempat berada di dalam mobil bersama keluarga pengguna kendaraan tersebut. Ketika mobil mulai berjalan, tersangka meminta pengemudi menghentikan kendaraan karena hendak turun.


Namun, saat kendaraan tetap melaju, ML diduga mengancam pengemudi dengan tindakan kuncian pada leher.


Polisi kemudian mengamankan ML pada Sabtu (22/8/2026). Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung S24 Ultra.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, hak penagihan tetap dapat dijalankan, tetapi harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.


Menurut Budi, proses penagihan wajib memperhatikan keselamatan serta hak seluruh pihak. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara intimidasi maupun ancaman.


"Ada hak yang dapat ditagihkan, tetapi ada batas yang tidak boleh dilampaui. Penagihan tidak boleh berubah menjadi tekanan, intimidasi, atau ancaman yang justru menimbulkan persoalan hukum baru," ujarnya.


Budi mengingatkan perusahaan pembiayaan maupun pihak yang ditugaskan melakukan penagihan agar menggunakan mekanisme yang sah dan sesuai aturan sehingga hak dan kewajiban seluruh pihak tetap terlindungi.


"Apabila masyarakat mengalami tindakan yang melanggar hukum dalam proses penagihan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti," katanya.


Atas perbuatannya, ML diproses berdasarkan Pasal 448 dan/atau Pasal 471 KUHP. Penyidik masih mendalami keterangan para pihak serta alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit