5.127 Penerima Bansos Tangsel Terindikasi Judol, Dinsos Hentikan Bantuan Sementara
CIPUTAT – Sebanyak 5.127 penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Tangerang Selatan terindikasi terlibat judi online (judol). Dinas Sosial (Dinsos) Tangsel pun menghentikan sementara penyaluran bansos kepada ribuan penerima tersebut.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Tangsel, Yasir Arafat, mengatakan data tersebut mengacu pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
"Data yang ada di SIKS-NG itu 5.127 penerima bantuan sosial yang terindikasi judol," kata Yasir saat dikonfirmasi, Rabu (26/8).
Yasir menegaskan, penghentian bantuan tersebut bukan bersifat permanen. Status penerima bansos masih dapat dipulihkan apabila yang bersangkutan merasa tidak pernah melakukan judi online atau telah memperbaiki perilakunya jika memang terbukti terlibat.
Menurutnya, indikasi keterlibatan judol tersebut berasal dari hasil pemadanan data yang dilakukan pemerintah dengan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ia menjelaskan, identitas masyarakat yang digunakan dalam berbagai aktivitas digital dan transaksi keuangan dapat ditelusuri melalui data yang dimiliki lembaga tersebut. Karena itu, masyarakat yang namanya muncul dalam daftar terindikasi judol belum tentu secara langsung melakukan aktivitas tersebut.
"Kalau kita tidak merasa bahwa kita main judol, kita bisa melaporkan diri kita baik itu ke kelurahan, terus kemudian ke Dinas Sosial atau ke pendamping PKH bahwa kita tidak main judol," jelasnya.
Yasir mengatakan, ada kemungkinan nomor telepon atau perangkat yang terdaftar atas nama penerima bansos digunakan pihak lain untuk aktivitas judi online. Karena itu, penerima bansos yang merasa keberatan dapat mengajukan sanggahan melalui fitur sanggah judol pada aplikasi SIKS-NG.
Pengaduan juga dapat dilakukan melalui kelurahan, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Dinsos Tangsel. Petugas selanjutnya membantu penerima bansos mengikuti prosedur sanggahan dan melakukan verifikasi.
Setelah proses tersebut, Dinsos akan menyiapkan surat pernyataan untuk diteruskan kepada Kementerian Sosial. Keputusan akhir mengenai status penerima bansos tetap berada di tangan Kementerian Sosial.
"Jadi nanti keputusan akhirnya tetap kembali kepada Kementerian Sosial," ujarnya.
Yasir menyebut, dari ribuan penerima bansos yang terindikasi judol, sudah ada sejumlah warga yang mengajukan sanggahan. Namun, jumlahnya belum banyak karena proses perbaikan data masih berjalan.
"Sudah ada tapi belum masif, belum banyak. Kita juga lagi menunggu sejauh apa 5.127 ini bergerak untuk perbaikan," katanya.
Di Kota Tangsel sendiri, jumlah penerima bansos secara keseluruhan mencapai sekitar 14 ribu orang. Karena itu, Yasir mengingatkan penerima bansos agar tidak melakukan aktivitas judi online yang dapat berdampak pada status bantuan yang diterima.
"Kami mengimbau kepada warga Kota Tangerang Selatan khususnya para penerima bantuan sosial dari pemerintah jika kemudian masuk dalam kelompok warga masyarakat yang ditangguhkan sementara bantuan sosialnya terkait dengan terindikasi dengan judol ini, silahkan segera menghubungi kelurahan atau pendamping PKH maupun Dinas Sosial untuk katakanlah mengembalikan statusnya yang layak mendapatkan bantuan sosial," tuturnya.
Selain itu, Yasir mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan janji keuntungan dari judi online. Menurutnya, aktivitas tersebut justru berpotensi membuat seseorang mengalami kerugian dan kecanduan.
"Kita mungkin dalam sekian kali ada kemenangan tetapi itu hanyalah memancing, memberikan dorongan supaya kita kemudian ketagihan. Pada saat kita sudah kecanduan, ketagihan, mulailah kemudian kita kalah terus menerus," pungkasnya.
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 11 jam yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu








