1 Keluarga Gagal Umrah, Laporkan Travel Ke Polres
Kerugian Capai Rp 512 Juta
SERPONG-Satu keluarga, yang terdiri dari 10 orang, gagal berangkat umrah. Mereka pun melaporkan pengelola travel PT SBI, NYS alias Ummah, ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Kerugian akibat gagalnya keberangkatan ibadah itu mencapai Rp 512 juta.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2668/VIII/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu, NYS diduga melakukan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.
Salah satu pelapor, Dendy Pradana, mengaku, mengalami kerugian bersama keluarga dan kerabatnya setelah rencana keberangkatan umrah melalui PT SBI tidak terlaksana.
Dendy mengatakan, dari rombongan yang didaftarkannya terdapat sekitar 14 orang yang hingga kini belum memperoleh pengembalian dana. Sepuluh orang di antaranya merupakan anggota keluarganya, sedangkan empat lainnya adalah kerabat.
"Dari keluarga kami sendiri ada 10 orang, kemudian ada kerabat sekitar empat orang. Kalau dari kami saja, totalnya sekitar Rp 512 juta," jelas Dendy, Kamis (27/8).
Menurut Dendy, persoalan bermula ketika dirinya bersama keluarga dan kerabat mendaftarkan perjalanan umrah melalui perusahaan tersebut. Pihak travel sebelumnya menyatakan sanggup memberangkatkan para calon jemaah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Keberangkatan semula dijadwalkan pada 11 Juli 2026. Namun, dua hari sebelum jadwal tersebut, para jemaah mendapat informasi bahwa perjalanan tidak dapat dilaksanakan.
"Dinyatakan tidak bisa berangkat tanggal 9, sementara kami seharusnya berangkat tanggal 11. Jadi sangat mepet. Saat itu mereka menyampaikan tidak sanggup membayar biaya penerbangan sekitar Rp 350 juta lebih kepada pihak maskapai," ungkapnya.
Dendy menilai, persoalan kenaikan biaya penerbangan seharusnya dibicarakan terlebih dahulu dengan para jemaah. Terlebih, dia menyebut seluruh biaya perjalanan yang menjadi kewajibannya telah dibayarkan secara lunas.
"Kami bayarnya langsung cash, dalam waktu tiga hari sudah lunas. Ketika ada kenaikan, seharusnya semua jemaah dipanggil dan dibicarakan bagaimana solusinya. Ini tidak ada," tuturnya.
Selain persoalan biaya penerbangan, Dendy menyebut, tiket dan visa umrah juga belum diterbitkan hingga waktu keberangkatan semakin dekat. Kondisi itu membuat para jemaah berulang kali mendatangi kediaman pengelola travel untuk memperoleh kepastian.
"Kami setiap hari datang hampir seminggu. Pulang sampai jam 1 malam, besoknya balik lagi. Kami masih berusaha bagaimana caranya supaya tetap bisa berangkat, termasuk mencari tiket," katanya.
Setelah keberangkatan akhirnya dipastikan batal, para jemaah meminta dana yang telah dibayarkan dikembalikan. Dendy menyebut, pihak travel sempat membuat surat kesanggupan pengembalian dana dengan batas waktu tertentu.
Namun, hingga batas waktu yang disepakati, uang tersebut belum juga dikembalikan. Pihak travel kemudian disebut kembali meminta tambahan waktu sekitar 10 hari untuk memenuhi kewajibannya.
"Sudah ada surat perjanjian pengembalian uang. Bukti transfer juga lengkap. Ketika gagal memberangkatkan, travel membuat surat akan mengembalikan sampai batas waktu tertentu. Kemudian meminta tambahan waktu lagi sekitar 10 hari. Kami sudah menyanggupi, tetapi sampai sekarang belum ada pengembalian," terang Dendy.
Karena tidak kunjung memperoleh kepastian, Dendy bersama para jemaah akhirnya memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Sebelum membuat laporan, mereka mengaku telah berupaya menyelesaikan masalah melalui komunikasi dan musyawarah.
"Kami sudah mencoba musyawarah secara kekeluargaan. Karena sudah terlalu lama dan kami merasa tidak ada iktikad baik, akhirnya kami melaporkan ke kepolisian supaya persoalan ini menjadi jelas," ucapnya.
Dendy juga mengungkapkan, adanya informasi dari pihak pengelola travel mengenai jumlah jemaah yang terdampak. Berdasarkan informasi yang diterimanya, jumlahnya disebut mencapai sekitar 90 orang.
Meski demikian, dia belum dapat memastikan angka tersebut karena seluruh jemaah belum pernah dikumpulkan dalam satu forum. Informasi yang diperolehnya menyebut terdapat kelompok jemaah dari sejumlah kategori.
"Angka 90 itu berdasarkan pengakuan dari CEO. Kami sendiri belum pernah dikumpulkan semuanya. Ada informasi sekitar 60 dari Kementerian, 28 dari umum, dan 14 dari kelompok kami. Tapi kami belum pernah bertemu dengan kelompok lainnya," paparnya.
Ia berharap, penyidik dapat mengungkap jumlah sebenarnya jemaah yang terdampak serta menelusuri dana yang telah dibayarkan kepada pihak travel. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kerugian materi, tetapi juga harapan para calon jemaah untuk menjalankan ibadah.
Dia mencontohkan orang tuanya yang sengaja didatangkan dari Sulawesi ke Jakarta untuk mengikuti perjalanan umrah bersama keluarga. Persiapan dilakukan dengan cara menabung dan mengumpulkan biaya secara bersama-sama.
"Orang tua kami dari Sulawesi kami panggil ke sini untuk umrah. Kami patungan dan menabung supaya bisa berangkat bersama. Siapa yang tidak kecewa ketika sudah mempersiapkan semuanya, tetapi dua hari sebelum berangkat justru dinyatakan batal," bebernya.
Dendy menegaskan, laporan polisi dibuat bukan untuk mencari keuntungan ataupun memperkeruh keadaan. Dia hanya ingin dana para jemaah dikembalikan dan status persoalan tersebut menjadi terang melalui proses hukum.
"Kami tidak ingin mempersulit atau mencari masalah. Kami hanya ingin uang dikembalikan semuanya dan persoalan ini jelas," tegasnya.
Dia berharap laporan yang telah diterima SPKT Polres Tangsel dapat ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum. Dendy juga berharap kejadian serupa tidak kembali dialami masyarakat yang hendak menunaikan ibadah umrah.
"Kami berharap laporan ini dikawal dan diproses, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kejadian seperti kami," pungkasnya.
Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut. Menurutnya, laporan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tangsel pada Senin (24/8/2026. "Benar adanya laporan kejadian tersebut," kata Boy, Kamis (27/8).
Boy mengatakan, laporan tersebut kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangsel. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang disampaikan pihak jemaah.
"Kini sedang diproses dan didalami penyidik Satreskrim Polres Tangsel," ujarnya.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 14 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu








