TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Tutup Pelat Nomor, Pengendara Langsung Ditilang Di Tempat

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Redaksi
Jumat, 28 Agustus 2026 | 07:15 WIB
Gambar yang dibuat oleh AI
Gambar yang dibuat oleh AI

SERPONG-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan pengendara sepeda motor yang sengaja menutup atau memanipulasi pelat nomor kendaraan tetap dapat ditindak secara langsung oleh petugas.

 

 Langkah tersebut menjadi perhatian polisi karena sebagian pengendara diduga sengaja menutup identitas kendaraan untuk menghindari pengawasan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

 

 Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Danny Trisespianto Arief Sutarman mengatakan, mekanisme penindakan secara manual masih diberlakukan untuk pelanggaran tertentu yang ditemukan langsung oleh petugas di lapangan.

 

 “ETLE kita itu terus melakukan penyempurnaan yang sampai saat ini kita mau menuju tahap face recognition (pengenalan wajah), tapi masih belum,” kata Danny, Kamis (27/8).

 

 Menurut dia, keberadaan sistem ETLE tidak berarti seluruh pelanggaran lalu lintas harus menunggu hasil tangkapan kamera elektronik. Petugas tetap memiliki kewenangan melakukan penindakan apabila menemukan pelanggaran secara langsung.

 

 Termasuk ketika petugas mendapati pengendara yang sengaja menutup sebagian atau seluruh pelat nomor kendaraannya. Tindakan tersebut dapat dilakukan saat pelanggaran terlihat di lapangan.

 

 “Jadi kalau ada yang menutup (pelat nomor), kalau terlihat sama petugas langsung, kita lakukan tindakan langsung di tempat,” tegasnya.

 

 Danny menjelaskan, upaya menutup pelat nomor tidak membuat pengendara terbebas dari pengawasan. Petugas lalu lintas tetap melakukan pemantauan secara langsung di sejumlah ruas jalan di wilayah hukum Polres Tangsel.

 

 “Sistem ETLE yang saat ini digunakan di wilayah hukum Polres Tangsel juga masih mengandalkan perangkat bergerak atau ETLE mobile. Sistem tersebut berbeda dengan kamera ETLE statis yang dipasang secara permanen di lokasi tertentu,” ujarnya.

 

 Danny menjelaskan, dari empat perangkat tersebut, tiga di antaranya berupa kamera yang dipasang pada kendaraan patroli. Perangkat tersebut dilengkapi dukungan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk membantu proses pemantauan pelanggaran lalu lintas.

 “Sementara satu perangkat lainnya merupakan ETLE handheld. Kamera jenis ini dioperasikan secara langsung oleh petugas ketika melakukan pengawasan di lapangan,” ungkapnya.

 

 Danny mengatakan, penggunaan perangkat bergerak membuat pengawasan dapat dilakukan secara lebih fleksibel. Petugas bisa berpindah lokasi untuk memantau kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas, termasuk di kawasan yang menjadi perhatian kepolisian.

 

 Salah satu wilayah yang turut masuk dalam pengawasan tersebut adalah kawasan Graha Raya Bintaro. Pengendara yang melintas di wilayah hukum Polres Tangsel diimbau tidak mencoba mencari celah untuk menghindari penindakan.

 

 Danny meneangkan, penerapan tilang langsung terhadap pelanggaran yang terlihat petugas juga menjadi pengingat bahwa keberadaan ETLE bukan berarti pengawasan lalu lintas sepenuhnya bergantung pada kamera. Penindakan manual tetap dapat dilakukan ketika petugas menemukan pelanggaran secara kasatmata.

 

 “Satlantas Polres Tangsel pun terus melakukan penyempurnaan sistem penindakan elektronik. Ke depan, pengembangan ETLE diarahkan menuju teknologi pengenalan wajah atau face recognition, meski sistem tersebut hingga kini masih dalam tahap persiapan,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit