Diingatkan Tak Asbun Lempar Wacana, Dishub Tarik Usulan Kenaikan Tarif Parkir
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengingatkan Dinas Perhubungan (Dishub) agar tidak buru-buru melempar wacana kebijakan transportasi kepada publik sebelum kajian dilakukan secara matang.
DPRD menilai, setiap kebijakan Pemprov DKI harus memiliki dasar yang jelas, mulai dari kajian teknis, kemampuan anggaran hingga landasan hukum. Jangan sampai kebijakan telanjur menjadi konsumsi publik, sementara pemerintah justru baru sibuk menyiapkan kajiannya.
Hal tersebut mengemuka saat Komisi B DPRD DKI Jakarta membedah tiga isu transportasi yang belakangan menjadi perhatian masyarakat. Ketiganya yakni wacana kenaikan tarif parkir hingga Rp60 ribu, rencana pengembangan Transjakarta Laut ke Kepulauan Seribu, serta layanan derek dan pemanduan kendaraan gratis.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh meminta Pemprov DKI tidak asal bunyi (asbun) dalam menyampaikan rencana kebijakan kepada masyarakat.
Menurutnya, setiap pernyataan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan ketika dipertanyakan publik.
Hal itu disampaikan Nova seusai rapat kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta bersama Dishub DKI dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Rabu (2/9/2026).
Nova mengingatkan, jangan sampai sebuah kebijakan sudah ramai dibicarakan masyarakat, tetapi pemerintah baru mencari dasar kajiannya.
“Ketika ditanya, kajiannya nanti tiga bulan, empat bulan, lima bulan lagi. Kita harus mengukur semuanya, termasuk kemampuan,” tegas Nova.
Usulan Tarif Parkir Rp60 Ribu Ditarik
Salah satu isu yang disoroti adalah wacana kenaikan tarif parkir kendaraan roda empat hingga Rp60 ribu.
Nova mengaku terkejut karena Komisi B tidak mengetahui adanya usulan tersebut. Padahal, materi terkait tarif parkir sudah masuk dalam pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
“Komisi B tidak mengetahui hal tersebut. Secara langsung kami tanyakan, dasarnya apa untuk kenaikan itu,” ujar Nova.
Setelah diklarifikasi, Dishub DKI menjelaskan bahwa angka Rp60 ribu tersebut berasal dari kajian lama yang hingga kini belum final.
Atas dasar itu, Dishub memastikan usulan kenaikan tarif parkir tersebut ditarik dari pembahasan.
Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan, Pemprov DKI belum memiliki usulan baru untuk menaikkan tarif parkir.
“Kita tetap memakai yang lama. Pemprov DKI Jakarta belum ada usulan apa pun untuk menaikkan tarif,” kata Budi.
Transjakarta Laut Harus Dikaji Matang
Isu kedua yang dibahas adalah rencana pengembangan Transjakarta Laut menuju Kepulauan Seribu.
Komisi B tidak menolak rencana tersebut. Namun, DPRD meminta Pemprov DKI membuka seluruh perhitungan sebelum proyek dijalankan.
Nova mempertanyakan berbagai aspek, mulai dari tarif, kebutuhan armada, model operasional, pengalihan pegawai, rencana pembentukan anak perusahaan Transjakarta, hingga besaran kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO).
Menurutnya, Pemprov DKI juga perlu membandingkan rencana pembentukan layanan Transjakarta Laut dengan opsi memperkuat Unit Pelaksana Teknis (UPT) angkutan perairan yang sudah dimiliki Dishub.
“Saya pernah datang ke pelabuhannya, bagus. Kalau memang perlu ditambahkan armada, silakan,” ujarnya.
Nova mengingatkan, jangan sampai upaya meningkatkan pelayanan transportasi justru menambah beban anggaran baru.
Terlebih, apabila pengembangan layanan tersebut harus diikuti pembentukan anak perusahaan lengkap dengan struktur direksi.
“Kita harus menggaji direktur utama, direktur operasional, dan lain-lain. Itu biaya lagi,” kata Nova.
Kondisi fiskal Jakarta yang tengah menghadapi pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat juga menjadi alasan DPRD meminta Pemprov DKI lebih berhati-hati dalam menggunakan APBD.
“Jadi, hati-hati menggunakan skema-skema dari APBD,” tegasnya.
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Welfizon Yuza mengakui, layanan Transjakarta Laut tidak dapat sepenuhnya mengandalkan pendapatan tiket apabila tarifnya dibuat terjangkau bagi masyarakat.
“Pasti butuh dukungan PSO,” ujar Welfizon.
Saat ini, pendapatan tiket angkutan perairan baru mampu menutup sekitar 15 persen dari total biaya pelayanan.
Transjakarta masih menyusun kajian terkait aspek regulasi, kelembagaan, operasional, proyeksi keuangan, sumber daya manusia, hingga kebutuhan armada.
Komisi B memberikan waktu tiga bulan untuk penyelesaian kajian tersebut. Setelah itu, DPRD akan kembali mengevaluasi sekaligus mengawal rencana pengembangannya.
DereK Gratis Perlu Aturan Jelas
Isu ketiga adalah layanan derek gratis. Untuk program ini, Komisi B menyatakan dukungan, terutama bagi masyarakat yang kendaraannya mengalami gangguan di jalan.
Namun, DPRD meminta aturan dan mekanisme pelaksanaannya dibuat secara jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Dishub punya layanan derek, bukan hanya untuk kendaraan yang melanggar, tetapi juga untuk masyarakat yang membutuhkan,” tutur Nova.
DPRD juga meminta kejelasan mengenai layanan pemanduan kendaraan dalam kondisi darurat, termasuk kendaraan jenazah.
Nova mengingatkan, kebijakan yang bertujuan membantu masyarakat harus tetap memperhatikan pembagian kewenangan antarlembaga.
Jangan sampai niat memberikan pelayanan publik justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan atau persoalan baru di lapangan.
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pendidikan | 12 jam yang lalu




