Razia Dua Tempat Hiburan, Satpol PP Tangsel Sita 281 Botol Minol
SERPONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melakukan penertiban peredaran minuman beralkohol (minol). Dalam operasi yang digelar Selasa (8/9) malam, petugas mengamankan sebanyak 281 botol minol dari dua lokasi yang berada di kawasan Jalan Raya Serpong dan Alam Sutera.
Operasi tersebut dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya peredaran minol di sejumlah tempat usaha. Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi yang menjadi sasaran penertiban.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakunda) Satpol PP Tangsel, Indra Gunawan mengatakan, penertiban dilakukan di sejumlah tempat hiburan dan usaha yang diduga menyediakan minol.
"Iya betul, semalam. Selasa (8/9) malam," ujar Indra saat dikonfirmasi, Rabu (9/9).
Dari dua lokasi tersebut, petugas menemukan 281 botol minol dengan berbagai merek dan jenis. Minuman yang diamankan pun memiliki rentang harga beragam, mulai dari produk dengan harga relatif terjangkau hingga produk dengan harga tinggi.
"Berbagai macam merek lah dari yang murah sampai termahal. Ada semua di situ," katanya.

Indra menjelaskan, dua lokasi yang didatangi petugas merupakan tempat usaha yang bergerak di bidang hiburan dan kuliner. Di antaranya karaoke, bar, klub, serta restoran.
Menurutnya, operasi tersebut tidak secara khusus dilakukan sebagai operasi rutin berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025. Penertiban bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran minol.
"Ini bukan kegiatan operasi berdasarkan Perda 2 Tahun 2025 sebetulnya. Kita menindaklanjuti itu, dan kita tadi malam menemukan minuman beralkohol," jelasnya.
Ia menegaskan, keberadaan minol di wilayah Tangsel menjadi perhatian karena pemerintah daerah memiliki ketentuan terkait pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Atas temuan tersebut, Satpol PP akan membawa perkara tersebut ke persidangan tindak pidana ringan (tipiring). Pemilik atau pengelola usaha yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Karena ini sudah ada pelanggaran Perda, kami lanjutkan dengan sidang tipiring. Nanti kami akan lakukan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Tangerang," tuturnya.
Penertiban ini menambah daftar lokasi yang telah ditindak Satpol PP Tangsel sepanjang tahun ini. Sebelum operasi di dua lokasi tersebut, petugas telah melakukan penindakan terhadap 14 lokasi dengan total 7.294 botol minol yang diamankan.
"Jadi sebelumnya ada di 14 lokasi yang sudah kita lakukan. Itu minol juga. Dari 14 itu 7.294 botol," ungkap Indra.

Lokasi yang ditertibkan sebelumnya cukup beragam. Tidak hanya tempat hiburan, tetapi juga warung, toko kelontong hingga warung jamu yang kedapatan menyediakan minol.
Dengan tambahan dua lokasi pada operasi Selasa malam, total sudah 16 lokasi yang ditindak Satpol PP Tangsel sejak awal tahun hingga September 2026.
Untuk sanksi, Indra mengatakan putusan tipiring berbeda-beda, tergantung jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Salah satu penindakan terhadap tempat hiburan sebelumnya bahkan berujung denda hingga Rp10 juta.
"Beragam ya. Ada yang paling berat di tempat hiburan kemarin. Ke pemiliknya, kalau enggak salah Rp10 juta ada dendanya. Karena bervariasi ya, tergantung jenis pelanggarannya. Nanti yang menentukan dari Pengadilan Negeri," pungkasnya.
Penindakan terhadap peredaran minol tersebut mengacu pada ketentuan daerah yang mengatur penyelenggaraan, perizinan dan pendaftaran usaha perindustrian dan perdagangan melalui Perda Nomor 4 Tahun 2014. Sementara penegakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2025.
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu





