Kejari Musnahkan Barang Bukti Dari 124 Perkara, Mayoritas Kasus Narkotika
SERPONG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Kantor Kejari Tangsel, Rabu (16/9). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara selama periode setahun terakhir.
Kepala Kejari Tangsel, Aditya Rakatama mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan. Sekaligus bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan dalam memastikan barang bukti yang berdasarkan putusan Pengadilan dirampas untuk dimusnahkan tidak kembali beredar atau disalahgunakan," ujar Aditya.
Aditya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut berasal dari 124 perkara tindak pidana umum.
Dari keseluruhan perkara tersebut, sebanyak 97 perkara merupakan kasus narkotika. Kemudian 14 perkara berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan.
Selain itu, terdapat empat perkara pencurian. Sejumlah barang bukti lainnya berasal dari perkara tindak pidana umum dengan jenis perkara yang berbeda.
Menurut Aditya, pemusnahan barang bukti bukan sekadar tahapan administratif setelah suatu perkara memperoleh putusan pengadilan.
"Kegiatan pemusnahan ini tidak hanya merupakan pelaksanaan administratif terhadap putusan pengadilan. Tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan proses penanganan perkara berjalan sampai pada tahap akhir secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," kata dia.
Ia menekankan pentingnya pemusnahan, terutama terhadap barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang jumlahnya cukup besar.
Menurutnya, barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan harus segera ditindaklanjuti agar tidak berpotensi disalahgunakan atau kembali masuk ke peredaran masyarakat.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kejari Tangsel memastikan seluruh rangkaian penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hingga tahap akhir.
Kasi Intelijen Kejari Tangsel, Ronny Bona Tua Hutagalung mengatakan pihaknya akan terus memastikan setiap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mendapatkan tindak lanjut sesuai ketentuan.
'Sehingga, dalam rangka menjaga integritas kita dan transparansi berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana umum khususnya. Dan ini kita dapat sampaikan bahwa perkara ini ada yang dari perkara tahun 2024, 2025," ujarnya.
Ronny menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut tidak seluruhnya berasal dari perkara yang terjadi pada tahun berjalan.
Sebagian barang bukti berasal dari perkara yang ditangani sejak 2024 dan 2025, kemudian telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap sehingga dapat dilakukan proses pemusnahan.
Pemusnahan tersebut menjadi tahapan akhir dalam penanganan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan telah ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan.
Dengan kegiatan tersebut, Kejari Tangsel memastikan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak kembali beredar serta proses penegakan hukum dapat dituntaskan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.(dra)
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Lifestyle | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu






