TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

58 Daerah Sambangi Tangsel, Tertarik Adopsi Sistem Peta Pajak dan Pertanahan

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Minggu, 20 September 2026 | 11:50 WIB
Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

CIPUTAT – Inovasi Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam mengintegrasikan data pajak dan pertanahan mendapat perhatian dari berbagai daerah. Sebanyak 58 pemerintah daerah dijadwalkan menyambangi Tangsel, Senin (21/9), untuk mengikuti penandatanganan kerja sama sekaligus mempelajari sistem yang dikembangkan Pemkot Tangsel.

 

Puluhan daerah tersebut tertarik mengadopsi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA), sebuah sistem yang mengintegrasikan data perpajakan dan pertanahan berbasis Sistem Informasi Geografis (GIS).

 

Agenda penandatanganan Kesepakatan Bersama Antar Daerah dan Perjanjian Kerja Sama Replikasi SISGITA tersebut akan berlangsung di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangsel.

 

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas manfaat inovasi yang telah dikembangkan di daerahnya. Menurutnya, pemerintah daerah perlu terbuka terhadap pertukaran pengalaman, terutama dalam pemanfaatan teknologi dan data untuk mendukung pelayanan serta tata kelola pemerintahan.

 

“Kalau inovasi yang kita kembangkan memberikan manfaat, tentu kita terbuka untuk berbagi dengan daerah lain. Harapannya, pengalaman Tangsel bisa menjadi pembelajaran dan dikembangkan sesuai kebutuhan masing-masing daerah,” ujar Benyamin, Sabtu (19/9).

 

SISGITA sendiri dikembangkan untuk menghubungkan data pertanahan dengan data perpajakan dalam satu sistem. Melalui teknologi GIS, bidang tanah dan objek pajak dapat dipetakan secara spasial sehingga memudahkan pemerintah dalam melihat, memperbarui, sekaligus melakukan validasi data.

 

Sistem tersebut juga mengintegrasikan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2. Integrasi ini menjadi bagian penting dalam membangun basis data pertanahan dan perpajakan yang lebih terpadu.

Dengan data yang saling terhubung, pemerintah daerah dapat memiliki gambaran yang lebih lengkap mengenai objek pajak dan bidang tanah di wilayahnya. Data tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai salah satu bahan dalam pengelolaan perpajakan maupun penyusunan kebijakan.

 

“Data yang akurat dan terintegrasi menjadi salah satu dasar penting dalam pengambilan kebijakan. Karena itu, pengembangan sistem seperti ini harus terus didorong dan dimanfaatkan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan,” jelasnya.

 

Kehadiran 58 pemerintah daerah besok juga menjadi momentum bagi Tangsel untuk berbagi pengalaman dalam mengembangkan sistem tersebut. Daerah yang berminat tidak hanya diperkenalkan pada sisi teknologinya, tetapi juga proses integrasi dan pemanfaatan data yang menjadi bagian dari sistem.

 

Puluhan daerah itu berasal dari sejumlah wilayah di Indonesia, antara lain Sulawesi, Sumatera, Jawa, hingga Kalimantan. Beberapa di antaranya Kabupaten Kolaka, Konawe, Minahasa, Toraja Utara, Bone, Morowali, Parigi Moutong, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Ciamis, Bogor, Bandung, Cianjur, Indramayu, Bekasi, Blitar, serta Kota Tangerang, Bogor, Bekasi, Bandar Lampung, Banjarmasin, Kendari, Bitung, Tomohon dan Kotamobagu.

Pemkot Tangsel berharap proses replikasi SISGITA dapat mendorong pertukaran pengetahuan antardaerah sekaligus memperluas pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan data pemerintahan.

 

Bagi Tangsel, ketertarikan puluhan daerah tersebut juga menjadi ruang untuk memperkuat kolaborasi antarpemerintah daerah, sehingga inovasi yang telah dikembangkan dapat disesuaikan dan dimanfaatkan untuk menjawab kebutuhan di masing-masing daerah.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit