TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Kasus Tambang Kukar, KPK Sita Rp895 Juta dari Anggota DPRD DKI

Reporter: Farhan
Editor: AY
Senin, 21 September 2026 | 08:52 WIB
Anggota DPRD PRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati.  Foto : Ist
Anggota DPRD PRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati. Foto : Ist

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp895 juta dari anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati. Uang tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana dari perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan gratifikasi tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Bebizie secara kooperatif menyerahkan uang tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan.


Penyitaan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.


“Yang bersangkutan telah secara kooperatif menyerahkan uang kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan sejumlah Rp895 juta,” ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Minggu (20/9/2026).


Menurut Budi, penyidik sebelumnya telah memeriksa Bebizie pada Kamis (14/8/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan aliran uang yang bersumber dari salah satu perusahaan yang telah berstatus tersangka korporasi.


“Hal itu kemudian diakui, dan saksi secara kooperatif melakukan pengembalian atas uang-uang tersebut,” katanya.


KPK kemudian kembali memanggil Bebizie untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (17/9/2026). Namun, dia tidak memenuhi panggilan karena mengonfirmasi sedang sakit.


Bebizie Sebut Bayaran Menyanyi
Sebelumnya, Bebizie mengaku uang yang diterimanya berkaitan dengan kontraknya sebagai penyanyi. Dia mengatakan pernah diundang sebuah perusahaan di Kalimantan Timur untuk mengisi acara pada 2017-2018 dan menerima bayaran secara profesional.


“Saya sebagai penyanyi, mengisi acara di Kalimantan Timur, sehingga saya ditanya ada kaitan apa,” ujar Bebizie di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2026).


Menurutnya, hal tersebut menjadi alasan dirinya dimintai keterangan oleh penyidik. Bebizie juga menyatakan telah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik.


Namun, KPK membantah uang yang diterima Bebizie merupakan honor menyanyi.


Budi mengatakan, penyidik menduga uang tersebut merupakan aliran dana dari PT BKS, salah satu korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi berdasarkan produksi batu bara di Kukar.
“Bukan dalam rangka yang bersangkutan menjalankan profesinya sebagai artis, bukan itu,” kata Budi, Selasa (18/8/2026).


Dia menegaskan, uang tersebut bukan honor menyanyi maupun pembayaran atas pekerjaan profesional lainnya. Penyidik juga masih mendalami total aliran dana yang diterima Bebizie.


“Penyidik sudah melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan. Dan yang bersangkutan kemudian mengakui, dan bersedia untuk mengembalikan uang-uang tersebut,” ujarnya.


KPK Sita Puluhan Aset


Dalam pengusutan perkara gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan sejumlah aset bernilai ekonomis lainnya.
Penyidik juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.


KPK menduga Rita menerima gratifikasi berdasarkan jumlah produksi batu bara dari sejumlah perusahaan tambang di Kukar. Saat menjabat Bupati Kukar, Rita diduga menerima kutipan dalam dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton produksi batu bara.


Direktur Penyidikan KPK saat itu, Asep Guntur Rahayu, mengatakan nilai kutipan yang diduga diterima Rita berkisar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton.


Nilai tersebut kemudian dikalikan dengan jumlah produksi masing-masing perusahaan tambang yang bisa mencapai ribuan hingga jutaan ton.

Pemberian gratifikasi diduga berlangsung secara terus-menerus.


Perkara gratifikasi tersebut berbeda dengan kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) yang sebelumnya membuat Rita menjalani hukuman penjara.


KPK juga masih menyidik dugaan TPPU yang menjerat mantan Bupati Kukar tersebut.


Dalam perkara gratifikasi, KPK menetapkan tiga tersangka korporasi pada Februari 2026, yakni PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Ketiganya diduga bersama-sama dengan Rita menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Kukar.
Rita telah bebas murni pada Agustus 2025 setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara sejak 2017 dalam kasus suap.


Dalam perkara tersebut, Rita juga dijatuhi denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap Rp110,7 miliar terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kukar.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit