Kasir Korupsi 600 Juta Buat Bangun Rumah Dan Beli Mobil
TANGERANG - Aksi Meylina Sari benar-benar nekat. Karyawan PT Sumber Batu itu berani meng-korupsi uang perusahaan sebesar 600 juta rupiah.
Wanita berusia 39 tahun itu menggunakan duit haram tersebut untuk membangun rumah, membayar down payment atau uang muka pembelian mobil hingga biaya hidup sehari-hari.
Tindakan Meylina Sari terbongkar ketika pihak PT Sumber Batu yang beroperasi di Jalan Raya Serang, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang melaporkannya ke Polres Kota Tangerang.
Setelah melakukan penyelidikan, penyisik Polresta Tangerang kemudian menangkap Meylina Sari serta menjadikannya tersangka kasus penggelapan.
“Betul telah terjadi penangkapan atas laporan dari PT Sumber Batu bahwa diduga adanya tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya,“ kata ungkap Kompol Zamrul Aini, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, kemarin.
Zamrul menjelaskan Meylina yang bekerja sebagai kasir itu dicurigai melakukan korupsi berupa penggelapan setelah pihak perusahaan melakukan audit internal.
Perusahaan menemukan jumlah pemasukan tidak sesuai dengan jumlah barang yang keluar. Berdasarkan audit tersebut, diketahui bahwa PT Sumber Batu mengalami kerugian sebesar 600 juta rupiah.
Modus penggelapan yang dilakukan Meylina Sari cukup sederhana. Tersangka yang telah bekerja sebagai kasir selama empat tahun itu bertugas menerima pembayaran dari klien.
Namun ketika menerima pembayaran, uang yang dibayarkan klien tidak langsung disetorkan ke kantor. Melainkan dimasukkan ke dalam rekening pribadi tersangka.
“Pembayaran dari klien PT Sumber Batu ini tidak disetorkan ke kantor, tapi ke rekening pribadi dia. Pembayaran tersebut juga tidak hanya sekali namun berulang kali,” jelasnya.
Kata Zamrul, berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, uang perusahaan yang dia gelapkan itu digunakan untuk membeli mobil, memperbaiki rumah, dan keperluan sehari-hari. Namun jumlahnya tidak sebesar yang dituduhkan perusahaan.
“Kalau laporan yang kami dapat, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp662.055.000. Namun saat diperiksa, terlapor mengaku tidak menggelapkan uang perusahaan sebesar itu,“ tambah Zamrul.
Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 125 juta.
“Pelaku ini tidak menyangkal, pelaku juga mengaku telah menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi,” ujarnya.
Zamrul menyatakan pihaknya masih berkordinasi dengan pihak Bank untuk melihat aliran dana di rekening pelaku.
“Kami berkoordinasi dengan pihak bank untuk melihat aliran dana dari rekening milik dia (pelaku),” kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ibu satu anak ini dikenakan Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana 5.
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu