TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, TV hingga AC Diangkut

Reporter: Farhan
Editor: AY
Rabu, 30 September 2026 | 13:42 WIB
Komplek Lapas Kelas IIA Cibinong. Foto : Ist Ist
Komplek Lapas Kelas IIA Cibinong. Foto : Ist Ist

BOGOR — Pembongkaran klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, mulai dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI meminta bangunan tersebut ditertibkan.


Sejumlah barang yang berada di dalam klaster mulai dikeluarkan pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Barang yang diangkut antara lain televisi berukuran besar, kasur, kulkas, hingga pendingin ruangan (AC).


Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam truk. Sekitar pukul 12.30 WIB, truk yang telah dipenuhi barang meninggalkan area lapas.


Wakil Ketua Komisi III DPR RI Andreas Hugo Pareira turut menyaksikan proses pengangkutan tersebut. Dia mendapat informasi bahwa barang-barang itu akan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).


Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI mengambil keputusan untuk meminta pembongkaran klaster tersebut setelah melakukan inspeksi di Lapas Kelas IIA Cibinong.


Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan pembongkaran tidak hanya ditujukan terhadap bangunan di Lapas Cibinong, tetapi juga menjadi bagian dari penertiban fasilitas lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai aturan.


"Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan," kata Sugiat saat konferensi pers di lokasi, Rabu (30/9/2026).


Menurut Sugiat, dari 13 bangunan yang berada di area tersebut, 10 di antaranya disebut berada di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Bangunan-bangunan itu juga disebut berdiri di bantaran sungai dan tidak sesuai dengan peruntukannya.


"Dari 13 bangunan itu ada 10 bangunan yang di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dan berdasarkan informasi dari Pak Dirjen kemarin itu lokasinya di bantaran sungai ya, Pak ya? Sudah tidak bagian dari aset, dibangun di bantaran sungai tidak sesuai," ujarnya.


Sugiat meminta pembongkaran dilakukan segera agar bangunan tersebut tidak kembali digunakan atau menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.


"Kita berharap hari ini juga itu dibongkar. Karena supaya apa ya, tidak disalahgunakan lagi atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu, menjadi persoalan-persoalan di kemudian hari. Jadi ini yang ingin kami maksimalkan dalam kunjungan kerja ini," tegasnya.
.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit