Polisi Jadwalkan Periksa Oknum Guru ICM
Kasus Pelecehan Seksual Naik Ke Penyidikan
SERPONG-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meningkatkan status perkara dugaan pelecehan siswi di sekolah Insan Cendekia Mandiri (ICM) Serpong dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi juga akan memanggil oknum guru yang diduga melakukan tindakan child grooming itu.
Kasubsi PIDM Humas Polres Tangsel, Ipda Yudhi mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Tangsel menggelar perkara sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
"Terkait perkembangan perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan/atau tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu sekolah swasta di Tangsel, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3019/IX/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 September 2026, dapat disampaikan bahwa saat ini penyidik Sat Reskrim telah melakukan gelar perkara sesuai dengan SOP dan mekanisme untuk meningkatkan perkara dari proses penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Yudhi, Rabu (30/9).
Dalam tahap penyidikan, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi. Mereka berasal dari pihak keluarga dan pihak sekolah. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan sekaligus melengkapi proses hukum selanjutnya.
"Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna mengungkap fakta-fakta terkait perkara serta melengkapi proses hukum lebih lanjut," katanya.
Setelah memeriksa tujuh saksi, penyidik kini bersiap memanggil terlapor. Oknum guru berinisial NAA tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara yang dilaporkan.
"Dan penyidik telah menjadwalkan utk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor kedepannya," tegas Yudhi.
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polres Tangsel pada 22 September 2026. Laporan dibuat terkait dugaan pelecehan terhadap seorang siswi yang disebut terjadi saat korban masih berstatus sebagai pelajar.
Dalam perkembangan penanganan kasus, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Salah satunya Sabeum Ade Muhammad Sujud, pelatih bela diri Hapkido privat korban, yang memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (29/9).
Ade mengaku, menjadi orang pertama yang mendengar cerita korban mengenai dugaan tindakan child grooming. Cerita tersebut, menurut Ade, disampaikan korban saat menjalani latihan bela diri dan disebut berkaitan dengan rentang waktu sejak korban duduk di kelas 4 SD hingga kelas 7 SMP.
Keterangan Ade kemudian disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan. Selain Ade, polisi juga telah memeriksa saksi lainnya yang berasal dari pihak keluarga dan sekolah.
Internasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Politik | 23 jam yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 21 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu




