TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Dalami Korupsi MBG, Kejagung Sita Rp24,97 Miliar, Pesawat hingga Helikopter

Reporter: Farhan
Editor: AY
Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:08 WIB
Pesawat yang disita Kejagung dalam kasus MBG. Foto : Ist
Pesawat yang disita Kejagung dalam kasus MBG. Foto : Ist

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pengusutan perkara pengadaan motor listrik untuk program tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp24,97 miliar, satu unit pesawat, satu helikopter, serta sejumlah kendaraan mewah.


Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan 25.644 motor listrik untuk mendukung program MBG. Dalam perkembangannya, jumlah pengadaan direvisi menjadi 21.801 unit.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik menemukan dugaan kongkalikong dalam proses pengadaan antara Kolonel Cpl BU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pihak perusahaan, PT YAT.


Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka yakni Kolonel Cpl BU; YY selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT; YY selaku Direktur PT YAT; serta AA dan GB selaku Direktur PT ASE.


“Para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding untuk memenangkan PT YAT,” ujar Anang, Jumat (2/10/2026).


Dalam pelaksanaannya, hingga sekitar Maret 2026 baru 2.117 motor listrik yang diproduksi. Namun, penyidik menduga Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) dibuat seolah-olah pengadaan 21.801 unit telah rampung 100 persen.
Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam proses pembayaran.


Menurut Anang, rangkaian dugaan perbuatan tersebut memberikan keuntungan kepada para tersangka dan korporasi PT YAT serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.


Nilai anggaran proyek tersebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Sementara penghitungan kerugian negara masih dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


“Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya,” katanya.


Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara.


Barang bukti yang disita antara lain satu unit pesawat Textron Aviation Inc, satu unit helikopter Bell 505, satu kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO, dua unit BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.
Selain itu, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp24,97 miliar.


“Selain itu, penyidik menyita uang sebesar Rp24,97 miliar,” ujar Anang.
Kejagung juga menggandeng tim ahli teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya untuk memeriksa fisik dan melakukan pengujian teknis terhadap motor listrik yang telah dibeli.


Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi kendaraan sekaligus kesesuaiannya dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam pengadaan.


Penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme koneksitas karena salah satu tersangka merupakan anggota TNI aktif.


Kolonel Cpl BU ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil), sedangkan tersangka dari unsur sipil ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).


Para tersangka ditahan di lokasi berbeda. Kolonel Cpl BU ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. YY ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Sementara AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


Kolonel Cpl BU telah ditahan sejak Agustus 2026. YY dan AA ditahan sejak 1 September 2026, sedangkan GB sejak 27 Agustus 2026.


Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Kejagung masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk peran korporasi serta aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.


Bagian dari Perkara Korupsi MBG
Kasus pengadaan motor listrik ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.


Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka yang berasal dari unsur mantan pejabat BGN dan pihak perusahaan penyedia barang.


Kejagung menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta dugaan markup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.


Para tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN DH, mantan Wakil Kepala BGN SS, mantan Wakil Kepala BGN LP, serta AYS yang disebut sebagai orang dekat SS.


Selain itu, terdapat GHS selaku Ketua Yayasan IFSR, LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, serta Kolonel Cpl BU selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.


Berikutnya, AM selaku Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB selaku Direktur PT ASE.
Enam tersangka, yakni DH, SS, LP, AYS, GHS, dan LMI, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses persidangan.


Sementara itu, Kejagung sebelumnya mengungkapkan dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi MBG secara keseluruhan ditaksir mencapai Rp10 triliun. Angka tersebut masih berdasarkan penghitungan BPKP.

 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit