Sidang Febrie Adriansyah Digelar 7 Oktober, Kejagung Siapkan JPU Khusus
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) khusus untuk menangani persidangan perkara dugaan pemerasan dalam penanganan kasus PT Asabri dan Jiwasraya serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, sebagian anggota tim JPU khusus tersebut merupakan bagian dari Tim 9 yang sebelumnya menangani penyidikan perkara Febrie.
“Sudah (dibentuk tim jaksa penuntut umum khusus), dan di dalamnya ada sebagian Tim 9,” kata Anang saat dikonfirmasi, Sabtu (3/10/2026) malam.
Persidangan perkara tersebut dijadwalkan dimulai pada Rabu (7/10/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyambut baik dimulainya persidangan. Menurutnya, proses persidangan menjadi momentum untuk menguji seluruh bukti dan konstruksi perkara secara terbuka serta objektif berdasarkan hukum.
“Pak Febrie menyambut baik proses persidangan ini dan akan menjalaninya sebaik-baiknya. Proses persidangan adalah langkah terbaik untuk menguji bukti-bukti dan membuat perkara ini lebih terang secara hukum. Semua akan diuji secara terbuka dan objektif di persidangan,” ujar Febri.
Ia mengatakan, selama proses hukum berjalan, Febrie dan keluarganya juga menghadapi berbagai tuduhan yang berkaitan dengan perkara maupun persoalan lainnya. Salah satunya tuduhan yang mengaitkan Febrie dengan kematian penjaga rumahnya, Sutrimo.
Menurut Febri, tim advokat menyambut penegasan Polda Metro Jaya bahwa kematian Sutrimo tidak ditemukan unsur tindak pidana.
“Prinsipnya, Pak Febrie akan menghadapi proses ini secara hukum,” tegasnya.
Febri berharap persidangan dapat menjadi ruang untuk menguji seluruh bukti secara ilmiah, objektif, dan terbuka, sehingga perkara dapat dinilai berdasarkan fakta, bukan tuduhan maupun spekulasi.
Saat ini, tim kuasa hukum masih menunggu salinan surat dakwaan yang telah diserahkan jaksa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Setelah menerima berkas tersebut, kuasa hukum akan mempelajarinya secara menyeluruh.
Menurut Febri, pemeriksaan rinci diperlukan untuk melihat alur pembuktian secara utuh. Ia menyebut, telaah mendalam terhadap berkas perkara dapat menemukan sejumlah kelemahan atau alur bukti yang dinilai tidak kuat.
“Nanti kami akan telusuri satu per satu,” tandasnya.
Perkara Febrie Libatkan Tiga Terdakwa
Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus sebelumnya telah meregister perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
Selain Febrie, perkara tersebut juga menjerat dua terdakwa lainnya, yakni advokat berinisial DR dan pihak swasta berinisial NH.
Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra mengatakan, pihak pengadilan telah menerima berkas surat dakwaan atas nama ketiga terdakwa.
“Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026,” kata Andi, Jumat (2/10/2026).
Penyidikan Rampung, Barang Bukti Disita
Kejagung sebelumnya telah melakukan tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama Febrie Adriansyah kepada jaksa penuntut umum pada Jumat (18/9/2026).
Tahap II juga dilakukan terhadap DR dan NH yang dijerat dalam perkara TPPU. Ketiganya dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidikan perkara Febrie dinyatakan rampung pada Rabu (16/9/2026). Berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap atau P21.
Menurut Anang, perkara yang ditangani Tim 9 merupakan pelimpahan tiga perkara korupsi dari Polri. Selain dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT Asabri dan Jiwasraya, terdapat perkara korupsi suplai batu bara untuk pasokan listrik di Sumatera serta penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan PT Krakatau Steel (PT KS), PT KNI.
Kejagung kemudian menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk ketiga perkara tersebut, ditambah satu sprindik terkait dugaan TPPU.
Dalam penyidikan, Tim 9 menyita berbagai barang bukti, termasuk emas batangan seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Salah satu perkara yang akan diuji di persidangan adalah dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT Asabri dan Jiwasraya senilai Rp40 miliar dari pengusaha properti berinisial TK.
Kejagung juga menerima pengembalian uang sekitar Rp5 miliar dari saksi berinisial FH. Uang tersebut disebut berkaitan dengan dana Rp40 miliar yang diserahkan pengusaha TK.
Selain aliran dana, persidangan juga akan mengungkap dugaan keterkaitan sejumlah aset yang telah disita penyidik dengan perkara tersebut.
Ketua Tim 9 Kejagung Rudi Margono sebelumnya menyebut penyidik telah menyita 38 objek tanah dan bangunan yang ditaksir bernilai Rp846 miliar, 27 lembar saham perusahaan, serta sejumlah valuta asing dan emas.
Tim 9 juga menerima 1.150 lembar dokumen hasil penggeledahan yang sebelumnya dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Seluruh bukti tersebut nantinya akan diuji dalam persidangan untuk mengungkap konstruksi perkara serta dugaan keterkaitan aset dan aliran dana dengan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
Nasional | 2 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 14 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu




