Ketika UU TNI 2025 Menabrak Batas yang Dijaga Reformasi
Pendahuluan
Reformasi 1998 lahir, antara lain, dari tuntutan untuk mengembalikan Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke fungsi hakikinya sebagai alat pertahanan negara, sekaligus memisahkannya secara tegas dari urusan keamanan dalam negeri, politik, bisnis, dan birokrasi sipil, sebuah praktik yang sebelumnya dikenal sebagai Dwifungsi ABRI. Amanat tersebut kemudian dikristalkan dalam Pasal 30 UUD 1945, yang membagi secara limitatif peran dua alat negara: TNI bertugas pada bidang pertahanan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, sementara Polri berperan sebagai penanggung jawab keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hampir tiga dekade setelah reformasi, Undang,Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang,Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI 2025) justru kembali membuka ruang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil serta memperluas
cakupan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Sebagai mahasiswa hukum, Penulis berpandangan bahwa perubahan ini bukan sekadar penyesuaian teknis atas kebutuhan
pertahanan modern, melainkan penggerusan terhadap batas konstitusional yang telah susah
payah dibangun pasca,Reformasi, sebagaimana dijamin secara tegas oleh Pasal 30 UUD 1945.
Permasalahan
Setidaknya terdapat tiga persoalan pokok yang menunjukkan ketegangan antara UU TNI 2025
dengan batasan fungsi TNI menurut Pasal 30 UUD 1945.
Pertama, perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif melalui Pasal 47. Ketentuan ini memperbolehkan prajurit TNI yang masih aktif berdinas untuk mengisi jabatan di empat belas
kementerian atau lembaga yang membidangi politik, keamanan, pertahanan, intelijen, siber, dan sandi, padahal sebelumnya, penempatan pada jabatan sipil hanya dimungkinkan setelah prajurit purnatugas atau mengundurkan diri. Pakar hukum tata negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Dr. Hufron, menegaskan bahwa perubahan undang,undang termasuk UU TNI harus dikembalikan pada jiwa Pasal 30 ayat (3) UUD 1945, yang menempatkan TNI semata sebagai alat negara untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara, bukan untuk mengisi struktur pemerintahan sipil.
Kedua, perluasan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) melalui Pasal 7. Jumlah tugas OMSP bertambah dari empat belas menjadi enam belas, termasuk penambahan tugas menanggulangi ancaman siber serta melindungi kepentingan nasional di luar negeri. Dalam
persidangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi, ahli Muchamad Ali Safa'at menjelaskan
bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) UU TNI telah mengurangi peran konstitusional DPR dalam mengawasi pelaksanaan OMSP, sehingga berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan kekuasaan dan perluasan wewenang TNI yang bertentangan dengan Pasal 30
ayat (3) UUD 1945. Bahkan, sejumlah pemohon dalam perkara yang sama mendalilkan bahwa keterlibatan TNI dalam membantu tugas pemerintahan daerah melalui skema OMSP bertentangan pula dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Ketiga, kaburnya batas antara fungsi pertahanan dan fungsi keamanan/pemerintahan sipil. Kajian akademik menunjukkanbahwa Pasal 30 UUD 1945 secara tegas dan limitatif membatasi peran TNI hanya pada fungsi pertahanan, sedangkan urusan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi ranah eksklusif Polri. Namun, ketidakjelasan norma mengenai kriteria dan ruang lingkup jabatan sipil yang dapat diisi prajurit aktif dalam UU TNI 2025 menimbulkan kekaburan batas antara fungsi pertahanan dan fungsi pemerintahan, yang pada gilirannya berpotensi melemahkan supremasi sipil dan mengurangi kontrol sipil terhadap institusi militer.
Pendapat Penulis
Ketiga persoalan di atas menunjukkan satu benang merah yang sama: UU TNI 2025 secara
substansial telah menggeser tafsir atas Pasal 30 UUD 1945 dari sebuah batasan yang tegas dan limitatif menjadi norma yang elastis serta terbuka untuk diperluas melalui undang,undang di bawahnya.
Pasal 30 UUD 1945 dirumuskan dengan pembagian peran yang jelas justru karena para perumus konstitusi pasca,Reformasi belajar dari pengalaman pahit Dwifungsi ABRI, di mana militer yang merangkap peran sosial,politik menghasilkan pemerintahan yang minim akuntabilitas dan represif terhadap kritik. Ketika UU TNI 2025 kembali membuka ruang bagi
prajurit aktif mengisi jabatan sipil strategis, secara substantif kita tengah menyaksikan pengulangan pola yang sama, hanya dengan kemasan hukum yang berbeda, sebagaimana disampaikan sejumlah pakar hukum tata negara bahwa langkah ini berpotensi membawa kita
kembali ke bayang,bayang otoritarianisme ala Orde Baru, di mana militer bukan hanya memiliki senjata, tetapi juga kendali politik.
Penulis juga berpandangan bahwa perluasan tugas OMSP tanpa mekanisme pengawasan DPR yang memadai merupakan persoalan serius dari perspektif checks and balances. Pasal 30 UUD 1945 tidak dapat dibaca secara terpisah dari prinsip negara hukum dan demokrasi
konstitusional; keterlibatan TNI dalam urusan pemerintahan daerah atau ranah sipil lainnya, betapapun berlabel "operasi selain perang", tetap berpotensi menempatkan institusi militer pada posisi yang seharusnya diisi oleh aparatur sipil yang akuntabel secara politik kepada rakyat melalui mekanisme demokratis.
Lebih jauh, penulis menilai bahwa argumen kebutuhan pertahanan modern misalnya untuk menghadapi ancaman siber, tidak serta,merta membenarkan pelibatan TNI aktif dalam jabatan,jabatan sipil yang secara fungsional dapat diisi oleh aparatur sipil negara yang kompeten. Modernisasi pertahanan seharusnya diarahkan pada penguatan alat utama sistem senjata (alutsista), kesejahteraan prajurit, dan profesionalisme di ranah pertahanan itu sendiri, bukan pada perluasan kewenangan ke ranah yang secara konstitusional bukan wilayahnya.
Solusi
Berdasarkan uraian di atas, terdapat beberapa langkah yang menurut perlu segera ditempuh:
1. Mengawal proses uji materiil di Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 7, Pasal 47, Pasal 53, dan Pasal 74 UU TNI 2025 agar Mahkamah dapat menegaskan kembali batas tafsir Pasal 30 UUD 1945 secara limitatif, sebagaimana semangat awal reformasi sektor keamanan.
2. Menghapus atau membatasi secara ketat ketentuan Pasal 47 mengenai penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil, dengan hanya membuka ruang tersebut bagi prajurit yang telah purnatugas atau mengundurkan diri, sebagaimana ketentuan dalam UU TNI sebelumnya.
3. Memperkuat mekanisme pengawasan DPR atas setiap pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang, sehingga perluasan tugas OMSP tidak menjadi ruang kosong tanpa akuntabilitas politik, sejalan dengan fungsi checks and balances yang diamanatkan Pasal 20A UUD 1945.
4. Mendorong penguatan profesionalisme TNI di ranah pertahanan murni, termasuk modernisasi alutsista dan reformasi peradilan militer, sebagai agenda prioritas yang justru selama ini terabaikan dalam pembahasan revisi UU TNI 2025.
5. Membangun kesadaran publik dan pengawasan masyarakat sipil secara berkelanjutan, agar penempatan TNI pada posisi,posisi strategis di pemerintahan tidak berkembang menjadi preseden buruk yang mengikis kembali supremasi sipil yang telah diperjuangkan sejak 1998.
Pada akhirnya, menjaga batas tegas fungsi TNI sebagaimana diamanatkan Pasal 30 UUD 1945
bukanlah tindakan anti,militer, melainkan justru wujud penghormatan terhadap profesionalisme TNI itu sendiri, sebagai institusi pertahanan yang kuat, dihormati, dan dipercaya rakyat, tanpa harus merambah ke ranah yang bukan wilayahnya.
Daftar Pustaka
1. Undang,Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang,Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang,Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
3. Undang,Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
4. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025). Keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang Dipertanyakan. Perkara Nomor 197/PUU,XXIII/2025.
5. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026). Dua Ahli Jelaskan Penempatan Militer dalam Kerangka Negara Demokrasi.
6. Kompas.com. (2025). Apa yang Perlu Ditakutkan dari Revisi UU TNI?
7. Tempo.co. (2025). Pakar Hukum Tata Negara Sebut Pengesahan RUU TNI Merupakan Kemunduran Demokrasi yang Brutal. 8. Cakrawala.co. (2025). Pakar Hukum Tata Negara Kritisi Pengesahan UU TNI, Harus Ada Pembatasan Jabatan Sipil oleh TNI.
9. Kombad Justitia. (2025). Menggugat Revisi UU TNI: Inkonstitusionalitas Pemberian Peran Non,Pertahanan kepada Militer.
10. Crouch, H. (2007). The Army and Politics in Indonesia. Ithaca, NY: Cornell University Press.
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu





