Kantah Tangsel Serahkan 10 Sertipikat BMN
SERPONG-Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyerahkan 10 sertipikat Barang Milik Negara (BMN) Tahun Anggaran 2026. Langkah ini sebagai bagian dari upaya mempercepat legalisasi aset negara dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Kantah Tangsel dalam mendukung pengamanan aset negara melalui tertib administrasi pertanahan dan kerja sama lintas instansi.
Kegiatan serah terima sertipikat tanah BMN sekaligus monitoring dan evaluasi (monev) progres sertifikasi di wilayah Tangerang Raya itu digelar di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II, Jumat (9/10).
Kantah Tangsel diwakili Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, David Agam. Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dari instansi terkait yang terlibat dalam pengelolaan dan sertifikasi aset negara.
Acara dibuka dengan sambutan Kepala KPKNL Tangerang II Desak Putu Jeny, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Banten Kusuma Santi Wahyuningsih, serta Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Harison Mocodompis.
Dalam arahannya, Harison menegaskan bahwa sertipikasi tanah bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, melainkan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga aset negara.
"Jika kita masih berpikir bahwa mengerjakan sertipikasi hanya sekadar memenuhi kewajiban sebagai instansi yang mengelola tanah, maka levelnya sudah naik. Sertipikat is a must, sertifikat wajib. Tidak boleh kita tidak lakukan," tegas Harison.
Harison menekankan pentingnya sertipikasi sebagai instrumen yang memiliki dampak terhadap aspek ekonomi. Dengan status hukum yang jelas, aset tanah negara diharapkan dapat dikelola secara lebih tertib dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut, Kantah Tangsel menyerahkan 10 sertipikat BMN dari total 36 sertipikat yang diperuntukkan bagi aset negara pada Tahun Anggaran 2026.
Aset yang disertipikasi mencakup tanah untuk gedung serta lahan yang digunakan dalam pembangunan jalan nasional dan jalan tol. Sertipikasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan aset negara memiliki dokumen legal yang jelas.
David Agam merinci, 10 sertipikat yang diserahkan tersebut dialokasikan kepada lima satuan kerja (satker) dari sejumlah instansi pemerintah.
Satker Pengadaan Tanah Jalan Tol (PTJT) menerima empat sertipikat. Sementara itu, Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Banten memperoleh dua sertipikat.
Selanjutnya, dua sertipikat diserahkan kepada Satker Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan pada Kejaksaan Agung. Satu sertipikat lainnya diberikan kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Luar Negeri.
Adapun satu sertipikat sisanya diserahkan kepada Satker Bimas Islam Kementerian Agama Kota Tangsel. Dengan demikian, seluruh 10 sertipikat tersebut mencakup aset yang dikelola lima satuan kerja.
Kepala Kantah Tangsel Seto Apriyadi menyatakan, pihaknya akan terus mendorong percepatan sertipikasi tanah milik negara di wilayah Tangsel. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan aset pemerintah memiliki kepastian hukum dan terlindungi secara administratif.(dra)
Kesehatan | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu



