Komisi II Usul Insentif Sewa Kios & Relokasi Pasar Mandiri
Pasar Kita Pamulang Sepi Pembeli
SETU-Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong pembenahan Pasar Kita Pamulang agar kembali ramai oleh pedagang dan pembeli. Sejumlah langkah disiapkan, mulai dari usulan pembebasan biaya sewa kios untuk sementara waktu hingga wacana relokasi pedagang Pasar Mandiri ke pasar tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda mengatakan, upaya tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan yang melibatkan pihak pengembang Pasar Kita bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tangsel, Rabu (14/10)..
Menurut Ricky, pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya bersama para pedagang dan Disperindag. Fokus utamanya mencari solusi agar pasar yang telah menjadi aset pemerintah daerah tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Kami ingin memperbaiki kondisi pasar. Makanya kemudian kami mengundang pengembang dalam rangka ingin mengetahui persisnya berapa kios yang dimiliki oleh pengembang,” ujar Ricky.
Berdasarkan penjelasan dalam RDP, Pasar Kita memiliki sekitar 230 kios. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 kios masih dimiliki pihak pengembang, PT Pahala Alam Progres. Pengembang menyampaikan bahwa kios-kios tersebut tidak dijual, melainkan disiapkan untuk disewakan.
Dari 30 kios milik pengembang itu, lima kios disebut telah disewa, sedangkan 25 kios lainnya masih tersedia. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu peluang untuk menarik pedagang baru melalui skema insentif.
Ricky mengungkapkan, Komisi II DPRD Tangsel mengusulkan pemberian keringanan biaya sewa bagi calon pedagang yang ingin menempati kios di Pasar Kita. Salah satu opsi yang dibahas adalah menggratiskan biaya sewa selama periode tertentu, misalnya enam bulan hingga satu tahun.
“Adapun kemudian di dalam pasar itu terlalu mahal dalam memulainya, maka kita perlu lakukan stimulus, kita perlu lakukan insentif, bagaimana kemudian bisa menarik perhatian pedagang. Tadi salah satunya misalnya opsinya adalah menggratiskan itu untuk sewa di periode tertentu,” jelasnya.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjadi daya tarik bagi pedagang untuk mulai berjualan. Apabila jumlah pedagang meningkat, aktivitas jual beli di pasar diharapkan tumbuh dan menarik lebih banyak pengunjung.
Menurut Ricky, insentif tidak cukup menjadi satu-satunya solusi. Pembenahan juga harus mencakup fasilitas, keamanan, kenyamanan, serta tata kelola parkir agar masyarakat memiliki alasan untuk berbelanja di Pasar Kita.
Komisi II juga mendorong Disperindag mengumpulkan para pemilik kios untuk membicarakan kemungkinan pemberian promosi maupun insentif kepada calon pedagang. Dukungan bersama dari pemilik kios dinilai dapat membantu mempercepat pemulihan aktivitas pasar.
“Kita minta legowo, kerelaannya untuk memberikan promosi, memberikan insentif tadi kepada calon-calon pedagang. Supaya menarik pedagang banyak ke situ. Kalau pedagang banyak masuk ke situ, pembeli akan datang,” kata Ricky.
Selain insentif, Komisi II DPRD Tangsel mengusulkan agar pedagang yang berjualan di Pasar Mandiri dapat direlokasi ke Pasar Kita. Ricky menilai keberadaan Pasar Mandiri perlu ditangani karena kondisi pengelolaannya dinilai semrawut dan membutuhkan penataan.
Ia bahkan menyebut Pasar Mandiri sebagai pasar ilegal. Karena itu, pihaknya berharap pemerintah daerah dapat mencari solusi melalui relokasi ke Pasar Kita, mengingat kedua lokasi tersebut berada tidak jauh satu sama lain.
“Kami berharap Pasar Mandiri ini bisa kita pindahkan, relokasi ke Pasar Kita. Toh juga lokasinya enggak jauh,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ricky menjelaskan, bahwa pihak pengembang telah menyampaikan kepada Komisi II bahwa perizinan Pasar Kita tersedia, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andalalin) serta Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Pengembang juga menjelaskan bahwa penyerahan pengelolaan Pasar Kita kepada Pemerintah Kota Tangsel telah dilakukan sejak 2016. Sebelumnya, pada 2013-2014, pihak pengembang disebut telah berinisiatif menghibahkan pasar tersebut kepada pemerintah kota.
Meski demikian, Komisi II DPRD Tangsel berencana melakukan kunjungan lapangan untuk memeriksa kondisi pasar secara langsung. Salah satu aspek yang akan diperiksa adalah instalasi pengolahan air limbah (IPAL), selain fasilitas, keamanan, dan kenyamanan bangunan.
Terkait upaya menghidupkan kembali pasar, Ricky mengatakan, Disperindag membutuhkan dukungan anggaran agar program pembenahan dapat dijalankan secara lebih maksimal.
Menurut dia, Kepala Disperindag Tangsel yang baru, Hardi, menghadapi keterbatasan karena anggaran yang tersedia telah disusun sebelum dirinya menjabat.
Ia menilai, pembenahan pasar perlu direncanakan secara matang dalam pembahasan anggaran 2027. Dukungan anggaran tersebut diharapkan dapat digunakan untuk meningkatkan fasilitas sekaligus mendorong kegiatan promosi dan menarik pedagang baru.
Selain itu, Ricky menyoroti rencana pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) yang secara khusus mengelola pasar. Menurutnya, keberadaan perusahaan daerah tersebut dapat membuat pengelolaan pasar lebih fokus, sementara Disperindag dapat berkonsentrasi pada tugas lain, termasuk stabilisasi harga dan kesinambungan pasokan pangan.
“Harusnya itu bisa tetap pemerintah bersemangat untuk melahirkan BUMD Pasar atau perseroan pasar. Supaya Disperindag lebih leluasa. Disperindag ini urusannya luas, bukan cuma sekadar pasar,” ujarnya.
Ricky menyebut, usulan pembentukan perseroan daerah pasar masih perlu dimatangkan. Ia berharap rencana tersebut dapat masuk dalam pembahasan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2027, termasuk kemungkinan audit terhadap pengelola sebelumnya, PT PITS, serta kajian mengenai opsi divestasi.
Sementara, General Affair Manager PT Pahala Alam Progres (Pengelola Pasar Kita), Tanu menegaskan, bahwa pengelolaan Pasar Kita telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Tangsel. Karena itu, menurutnya, tanggung jawab atas aset yang telah diserahkan berada pada pemerintah daerah sesuai lingkup serah terima.
"Sebetulnya, pasar ini sudah kita serahkan ke Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Jadi, sudah di luar tanggung jawab kita lagi,” kata Tanu.
Ia menjelaskan, objek yang diserahterimakan kepada pemerintah daerah mencakup pelataran parkir dan los pasar. Sementara itu, kios yang telah dibeli tetap menjadi milik masing-masing pembeli.
Terkait keluhan pemilik kios mengenai kondisi bangunan yang kerap basah, Tanu menyebut gedung Pasar Kita telah diserahkan kepada pemerintah daerah. Ia mengatakan rencana perbaikan oleh Dinas Cipta Karya sempat dibahas dalam RDP, tetapi belum dapat memastikan waktu pelaksanaannya.
Tanu menambahkan, kehadiran pihak pengembang dalam RDP tersebut terutama untuk memberikan penjelasan mengenai objek yang telah diserahkan beserta bukti administrasinya. Ia juga membantah anggapan bahwa Pasar Kita tidak memiliki dokumen perizinan.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu




