Jelang Pemilu 2024, KPU Kota Tangerang Lakukan Beberapa Antisipasi Masalah di 2019 Lalu
TANGERANG - Menjelang Pemilihan Umum yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang melakukan antisipasi terhadap masyarakat yang golput.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Syailendra dalam kesempatan diskusi Fraksi Teras, menyampaikan bahwa nantinya akan memberikan beberapa sosialisasi kepada masyarakat seputar Pemilu. Sehingga masyarakat dapat memahami dan menghindari ketidakikutsertaan dalam pemilu.
"Kegiatan, kami memupuk masyarakat akan menjadi pemilih yang cerdas dari SD, apa itu pemilu, pilkada seperti apa. 2020 di SLTP, mereka kan jadi pemilih pemula (di 2024)," tuturnya saat ditemui dalam Diskusi Fraksi Teras, Selasa, (21/6/2022).
Selain itu, upaya lain yang dilakukan KPU untuk mengurangi masyarakat yang golput dengan membangun kampung Demokrasi yang rencana akan dilakukan di Kecamatan Larangan mendatang.
“Sampai saat ini kita berjalan sesuai arahan dari pimpinan, kita konsolidasi internal melakukan kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih, nanti di tanggal 25 Juni kita lakukan kampung Demokrasi di Larangan,” jelasnya.
Lanjut Syailendra, bahwa hal itu dilakukan lantaran belum ada regulasi di Indonesia yang mengatur perihal larangan masyarakat untuk golput. Meskipun menurutnya, partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum, terutama di Kota Tangerang tertinggi se-Banten dengan persentase sebanyak 85 persen. Namun, sosilasi pendidikan pemilu perlu dilakukan untuk masyarakat.
"Mencegah masyarakat untuk golput, di negara maju golput ada sanksi. Di kita (Indonesia) belum ada yang mengaturnya. Tapi kalau melihat partisipasi pemilih Kota Tangerang tertinggi di Banten dan terus mengalami kenaikan. Partisipasi pemilih di Kota Tangerang 85 persen," sambungnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022, dijelaskan bahwa nantinya pada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dalam hal ini partai politik akan dilaksanakan pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022.
"Agustus pendaftaran partai politik. Lalu Penetapan partai politik di Desember (2022)," Jelas Syailendra.
Kemudian soal pemuktahiran data berkelanjutan juga menjadi fokus KPU untuk menyongsong Pemilu mendatang. Dimana pihaknya turun langsung ke lingkungan untuk mendata masyarakat yang pindah domisili atau meninggal.
"Data pemilih kita ada kegiatan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan. Kita ada website siKotang untuk data masyarakat," ungkap Syailendra.
Berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang nomor 16/HK.03.1-Kpt/3671/KPU-Kot/IX/2021 tentang Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih Kota Tangerang (Sitangkot), sejak Oktober 2021 data pemilih di pemilu 2024 Kota Tangerang akan terus diperbarui melalui Sitangkot.
Adapun Sitangkot merupakan aplikasi berbasis sistem informasi yang dikembangkan oleh KPI Kota Tangerang untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Syailendra mengungkap, yang menjadi persoalan dari masa ke masa yaitu perihal nama-nama yang muncul di setiap DPT namun tidak diketahui orangnya (nama bayangan). Sehingga, pemutakhiran data pemilih yang terus digiatkan untuk mengetahui pemilih aktif Kota Tangerang di pemilu 2024.
“Kita turun di lingkungan RT, staff, dan pimpinan KPU Tangerang Kota, ada yang kita temukan data-data yang meninggal sudah pindah, kemudian ke 13 kecamatan melakukan pengecekan terbatas, dan kita identifikasi serta langsung eksekusi,” jelasnya.
Sehingga dengan demikian, saat ini pihak KPI Kota Tangerang memfokuskan diri untuk mensosialisasikan terkait dengan pesta demokrasi ini ke masyarakat. Mulai sosialisasi ke ranah akademik, masyarakat di lingkungan, Bandara hingga Lapas.
"Kita minta luangkan ide mereka. Dan mensosialisasikan Pemilu itu harus Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil)," tandasnya.
Selain itu, belajar dari pengalaman Pemilu 2019 lalu, dimana banyak petugas KPU yang meninggal dunia. Kata Syailendra di Kota Tangerang rata-rata petugas KPU meninggal karena faktor usia dan memiliki penyakit bawaan atau komorbit.
"SDM, insya Allah. Sejak pilkada usia KPPS dibatasi maksimal 50 tahun. Menurut data dari KPU RI, yang meninggal diatas 50 tahun atau komorbit (2019)," katanya.
Kemudian juga ada kenaikan honor bagi petugas KPPS. Kata Syailendra gaji petugas naik 3 kali lipat. Yang awalnya hanya Rp 500 ribu kini Rp 1,5 Juta.
Terkait dengan Daerah Pilih (Dapil). Untuk saat ini kata Syailendra pihaknya masih 5 Dapil dengan 5067 TPS.
“Sementara jumlah TPS masih menggunakan yang 5.067 itu ditambah TPS yang ada di lapas sama bandara, nanti pasti akan ada dinamika perubahan data, bisa saja bertambah,” tandasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 22 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu