Operasi Patuh Jaya 2026, Kapolda Wajibkan Penindakan Direkam
JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto mewajibkan seluruh personel merekam setiap tindakan selama Operasi Patuh Jaya 2026, termasuk saat memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penindakan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Instruksi tersebut disampaikan Dadang saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2026, Senin (26/10/2026). Operasi berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, dengan melibatkan 2.938 personel gabungan.
“Setiap tindakan atau penindakan kepolisian, baik itu secara teguran, harus dilakukan dengan menggunakan video, baik itu melalui bodycam atau rekaman HP,” tegas Dadang.
Menurutnya, rekaman menjadi bahan pengawasan sekaligus evaluasi untuk memastikan setiap tindakan petugas dapat dipertanggungjawabkan. Fungsi provos juga diminta mengawasi kedisiplinan anggota guna mencegah penyimpangan di lapangan.
Operasi Patuh Jaya tahun ini mengusung tema Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan.
Dadang menegaskan, upaya menciptakan keamanan dan keselamatan lalu lintas tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian. Keterlibatan masyarakat juga diperlukan, terutama melalui peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan.
Karena itu, personel diminta mengedepankan edukasi dan pencegahan. Namun, penegakan hukum tetap harus dilakukan secara tegas, adil, dan konsisten terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan.
“Edukasi dan pencegahan harus dikedepankan, namun lakukan penegakan hukum secara tegas, adil, dan konsisten terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan,” ujarnya.
Dari total 2.938 personel yang diterjunkan, sebanyak 2.798 merupakan anggota Polri, 80 personel TNI, 30 petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan 30 personel Satpol PP.
Sasaran operasi meliputi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengemudi tanpa sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, pelanggaran rambu dan marka jalan, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, serta melawan arus.
Selain penindakan, Dadang meminta jajarannya memetakan titik rawan pelanggaran dan kecelakaan berdasarkan penyebabnya. Faktor seperti minimnya rambu peringatan, kurangnya penerangan, kerusakan jalan, dan lemahnya pengawasan harus diidentifikasi agar penanganan lebih efektif.
Khusus pelanggaran yang melibatkan pelajar, petugas diminta mendata identitas, alamat, dan asal sekolah. Pendekatan humanis perlu dilakukan untuk mengetahui latar belakang pelanggaran, termasuk faktor ekonomi dan rendahnya kesadaran berlalu lintas.
Data tersebut akan ditindaklanjuti melalui kunjungan edukatif oleh Bhabinkamtibmas dan petugas Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas). Pelanggar yang berulang kali melakukan pelanggaran atau membahayakan keselamatan akan menjadi sasaran pembinaan di rumah maupun sekolah.
Dadang menegaskan, kunjungan tersebut bukan untuk mengintimidasi, melainkan memberikan pemahaman mengenai risiko pelanggaran sekaligus mendorong perubahan perilaku berkendara.
Melalui Operasi Patuh Jaya 2026, dia berharap kepatuhan pengguna jalan meningkat, pelanggaran berulang berkurang, dan keselamatan lalu lintas semakin terjaga.
“Jadilah teladan dalam berlalu lintas dan ajak masyarakat bergerak bersama untuk mewujudkan tertib berlalu lintas,” pungkasnya.
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu




