TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

PORPROV 2026

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Parkir Di Trotoar & Bahu Jalan, Puluhan Kendaraan Ditertibkan

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Rabu, 28 Oktober 2026 | 07:55 WIB
PARKIR LIAT. Petugas Dishub Tangsel saat menggelar penertiban parkir liar di wilayah Serpong
PARKIR LIAT. Petugas Dishub Tangsel saat menggelar penertiban parkir liar di wilayah Serpong

SERPONG-Parkir sembarangan, puluhan motor dan mobil terjaring dalam operasi penertiban di sejumlah lokasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Selasa (27/10). Penertiban dilakukan karena parkir kendaraan tersebut mengganggu lalu lintas.

 

 Lokasi penertiban yakni, di wilayah Kecamatan Serpong meliputi Jalan Ciater Raya, kawasan Pasar Modern BSD, serta area belakang Eka Hospital.

 

 Berdasarkan estimasi hasil kegiatan penertiban, di Jalan Ciater Raya terdapat 12 mobil dan enam sepeda motor yang menjadi sasaran. Sementara, di kawasan Pasar Modern BSD, petugas menertibkan sembilan mobil dan tujuh sepeda motor.

 

 Adapun di kawasan belakang Eka Hospital, jumlah kendaraan yang menjadi sasaran penertiban mencapai 14 mobil dan 23 sepeda motor.

 Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, Ayep Jajat Sudrajat mengatakan, penertiban menyasar kendaraan yang parkir di trotoar maupun bahu jalan. 

 

 “Penertiban ini kami lakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan memastikan trotoar dapat digunakan sesuai fungsinya oleh pejalan kaki. Kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan juga menjadi sasaran karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas,” ujarnya.

 

 Ayep menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan aturan penyelenggaraan perparkiran di Kota Tangsel. Penertiban dilakukan agar masyarakat semakin tertib dalam memanfaatkan ruang jalan dan fasilitas umum.

 

 "Kami ingin menegakkan aturan perparkiran sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Kami juga mengimbau masyarakat agar memarkirkan kendaraan di tempat yang telah disediakan dan tidak menggunakan trotoar maupun bahu jalan secara sembarangan,” tegasnya.

 

 Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan parkir menjadi salah satu faktor penting untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib dan lancar. Selain itu, penggunaan trotoar sesuai peruntukannya dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pejalan kaki.(rmn)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit