TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

PORPROV 2026

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

557 Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Di Pandeglang Dinonaktifkan

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:00 WIB
ALAMAT. Lingkungan Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, terletak di Jalan Raya Serang KM.3.5 No.5 A, Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang. (NET)
ALAMAT. Lingkungan Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, terletak di Jalan Raya Serang KM.3.5 No.5 A, Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang. (NET)

PANDEGLANG - Sebanyak 557 warga Kabupaten Pandeglang yang tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), kini harus menerima pil pahit karena status kepesertaannya telah dinonaktifkan.

 

Terlebih kondisi itu berpotensi menyulitkan warga kurang mampu yang membutuhkan layanan kesehatan, terutama jika sedang menjalani pengobatan.

 

Berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) Pandeglang, sebanyak 441.384 peserta PBI JK masih berstatus aktif, sedangkan 557 peserta lainnya dinonaktifkan. Namun, pihak Dinsos belum memiliki data terperinci mengenai penyebab penonaktifan setiap peserta.

 

Staf Pelaksana Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Pandeglang, Beni Aprianto, mengungkapkan perubahan status kepesertaan dapat dipengaruhi hasil pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat.

 

“Biasanya berdasarkan hasil sensus atau pemutakhiran data. Perubahan bisa berkaitan dengan kondisi aset maupun pekerjaan,” kata Beni, Selasa (27/10).

 

Menurut Beni, peserta yang dinonaktifkan masih dapat mengupayakan pengaktifan kembali. Namun, proses tersebut bergantung pada ketersediaan data peserta dalam sistem reaktivasi.

 

“Kalau PBI-nya tidak aktif dan tidak muncul di sistem untuk reaktivasi, kita menyarankan menggunakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu),” katanya.

 

Dia menjelaskan, proses reaktivasi dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Petugas menggunakan aplikasi tersebut untuk memeriksa data peserta yang hendak diaktifkan kembali.

 

“Di situ ada fitur menu reaktivasi PBI, untuk pengaktifan yang nonaktif. Kalau datanya muncul, bisa cepat prosesnya,” jelasnya lagi.

 

Selain PBI JK, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memiliki skema pembiayaan jaminan kesehatan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Program tersebut dikelola Dinas Kesehatan (Dinkes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

 

“Anggarannya ada di Dinas Kesehatan, bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kuotanya menyesuaikan kemampuan anggaran yang ada di Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya.

 

Beni menjelaskan, Dinsos berperan mengusulkan warga yang belum terjangkau jaminan kesehatan. Sementara itu, pelaksanaan bantuan melalui APBD menjadi kewenangan instansi terkait sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Pemerintah daerah juga menyediakan skema Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk kebutuhan mendesak, termasuk membantu warga dengan penyakit kronis yang harus menjalani pengobatan di luar daerah karena fasilitas medis yang dibutuhkan tidak tersedia di rumah sakit setempat.

 

“Untuk BTT, sifatnya mendesak. Misalnya, ada penyakit kronis yang penanganannya tidak tersedia di rumah sakit daerah sehingga pasien harus dirawat di luar daerah,” katanya.

 

Kepala Dinsos Pandeglang, Wawan Setiawan menegaskan, bantuan BTT diberikan maksimal Rp 5 juta per orang. Namun, bantuan tersebut lebih diarahkan untuk menunjang kebutuhan operasional pasien, dan bukan untuk menanggung seluruh biaya pengobatan.

 

“Untuk biaya per orangnya Rp 5 juta batas maksimal. Sebenarnya kita lebih ke arah operasional, bukan ke pengobatan,” jelasnya.

 

Kata Wawan, bantuan dapat berkaitan dengan kebutuhan penanganan penyakit kronis yang membutuhkan biaya besar, termasuk pengadaan obat yang tidak tersedia di rumah sakit dan harus dipesan secara khusus.

 

“Jadi, ada beberapa obat juga yang harus dipesan, misalkan tidak ada di rumah sakit itu sendiri, yang termasuk tidak tercover untuk digunakan,” tandasnya.(pal)

 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit