TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Hanya Berkongsi Sama Pihak Asing

Sandi: Pulau Widi Tak Dijual

Reporter: AY
Editor: admin
Rabu, 07 Desember 2022 | 09:40 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno. (Ist)
Menparekraf Sandiaga Uno. (Ist)

JAKARTA - Kabar penjualan Pulau Widi oleh perusahaan asing dibantah Pemerintah. Kepulauan terindah di Halmahera, Provinsi Maluku Utara itu tidak dijual, melainkan digarap bareng investor dari luar negeri.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menerangkan, sampai detik ini tidak ada niatan Pemerintah untuk menjual Pulau Widi kepada pihak asing. Namun, kalau pengelolaan oleh pihak asing untuk kepentingan pariwisata, memang ada.

“Tidak ada penjualan pu­lau untuk asing. Pulau-pulau yang ada di gugus kepulauan Widi adalah milik Indonesia,” ujarnya, dalam diskusi virtual, kemarin.

Ditegaskannya, pengelolaan memang dilakukan untuk mem­bantu menarik minat pariwisata RI. Terutama, untuk wilayah Timur.

Dia berharap, kerja sama bareng asing itu akan membantu Pemerintah Daerah. Sehingga bisa memberi dampak juga bagi masyarakat setempat serta berkontribusi pada ekonomi na­sional. “Jadi saya garisbawahi, tidak dijual,” tegas Sandi.

Mantan wakil gubernur DKI Jakarta ini menerangkan, infor­masi yang ia terima pulau Widi oleh Pemerintah Daerah diker­jasamakan dengan pihak ketiga, yaitu pihak swasta. Perusahaan itu saat ini berbasis di Bali.

Pihak Atasi Persoalan Gizi

“Kerja sama terjalin untuk pengembangan investasi dan juga pengembangan akomo­dasinya,” papar mantan wakil gubernur DKI Jakarta ini.

Yang sekarang ditawarkan kepada pihak asing adalah ben­tuk kerja sama sebagai investor dari luar negeri, bukan sebagai pembeli pulau.

“Tidak dijual! Tidak ada seke­ping Pulau di Tanah Air kita yang dijual, karena memang itu adalah milik bangsa kita,” tegas Sandi lagi.

Pengelolaan ini tidak ber­jalan hanya satu atau dua tahun. Skemanya jangka panjang. Kerja sama ini sudah disepakati antara Pemda melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan pihak ketiga.

“Jadi tentunya akan tetap berlangsung tapi kita akan lihat bagaimana pengembangannya dengan investor baru yang akan terjaring dengan proses penawaran investasi dan pengelolaan kepulauan,” ucap Sandi.

Diyakini, pengelolaan Pulau Widi yang baik akan mengun­dang semakin banyak investor untuk hadir ke Indonesia. Sektor pariwisata dan ekonomi kreatif akan semakin berputar di Pulau tersebut.

Pulau Widi juga diprediksi bakal menjadi salah satu daya tarik utama, selain Raja Ampat dan Labuan Bajo, maupun destinasi unggulan lainnya di Indonesia Timur.

“Saya sudah melihat pulau itu memang sangat cantik sekali itu gugus kepulauan Widi. Jadi mudah-mudahan ini bisa men­jadi Maldives-nya Indonesia,” cetusnya.

Dia mengakui, industri pari­wisata sekarang ini memang sedang membutuhkan investor. Apalagi setelah diterjang pandemi Covid-19 selama dua tahun.

Namun ia menyatakan, sebe­sar apapun kebutuhan industri pariwisata, tidak akan memaksa Pemerintah sampai melepas pulau.

“Jadi sektor pariwisata ini juga menjunjung tinggi kedaulatan bangsa. Walaupun nanti investor masuk tapi tetap saja pulau itu milik bangsa Indonesia, untuk anak cucu kita,” tandas Sandi.

Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan me­minta (KKP) Wahyu Muryadi mengatakan, kepulauan Widi adalah milik Indonesia.

Pihak Atasi Persoalan Gizi

Status kepulauan itu pun dilindungi oleh peraturan perun­dang-undangan.

“Regulasi kita tak mengenal dan tidak melegalkan jual-beli pulau. Termasuk pulau-pulau kecil yang merupakan hak publik dan aset negara,” tuturnya.

Berdasarkan peraturan perun­dang-undangan, Wahyu menga­takan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjual-belikan.

Terlebih, 83 pulau-pulau ke­cil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung. Perairan di kepu­lauan itu juga masuk kawasan konservasi.

Sementara itu, badan hukum asing yang didirikan menu­rut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat memperoleh hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB).

Hal tersebut juga berlaku bagi PT Leadership Islands Indonesia (PTLII) yang meru­pakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.

Jadi prinsipnya hanya pe­manfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan,” bebernya.

Untuk diketahui, baru-baru ini viral kepulauan Widi dilelang dalam situs asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berba­sis di New York, Amerika.

Pelelangan digadang-gadang bakal menjadi penjualan real estate paling menarik yang per­nah terjadi di Asia.

Pelelang diduga adalah PT LII yang memiliki hak pengem­bangan pulau tersebut. Namun melalui keterangan tertulisnya baru-baru ini, LII membantah terlibat dalam lelang tersebut.

KKP menyatakan sudah meng­koordinasikan permasalahan ini dengan Pemda, Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi dan Geospasial, serta Pushidrosal TNI AL. Tujuannya, agar per­masalahan tersebut dapat ditangani secara komprehensif.

KKP pun berjanji akan terus berkomitmen melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.

Di sisi lain, KKP meminta PT LII sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Provinsi Maluku Utara mengu­rus izin pemanfaatan pengelo­laan ruang laut.

Di antaranya, izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“PKKPRL merupakan per­syaratan yang wajib dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesi­sir maupun pulau-pulau kecil,” ucap dia.

Adapun KKP mencatat, pe­manfaatan perairan Kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL.

Merujuk Undang-Undang Cipta Kerja, kata Wahyu, setiap pelaku usaha yang melakukan peman­faatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Pelaku usaha harus mendapatkan PKKPRL dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Hal yang sama berlaku untuk pelaku usaha yang memanfaat­kan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA). Perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA.

Sumber berita rm.id :

https://rm.id/baca-berita/government-action/151940/hanya-berkongsi-sama-pihak-asing-sandi-pulau-widi-tak-dijual

Komentar:
Berita Terkini
Kota Tangerang Cerah Berawan Sepanjang Pekan
Pos Tangerang
22 menit yang lalu
Andra Soni Mulai Ngantor Di BLK Melati Mas
TangselCity
37 menit yang lalu
Naik Sepeda Listrik Wajib Pakai Helm
TangselCity
1 jam yang lalu
Calon Jemaah Haji Wajib Vaksin Meningitis
TangselCity
1 jam yang lalu
Laga NBA 2024-2025
Olahraga
1 jam yang lalu
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit