TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

PORPROV 2026

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Lawan Arah di Bawah Flyover Ciputat, Jalan Pintas yang Berisiko Maut

Oleh: Silmi MG
Editor: AY
Rabu, 04 November 2026 | 07:20 WIB
Kendaraan lawan arah di bawah flyower Ciputat. Foto : Silmi MG
Kendaraan lawan arah di bawah flyower Ciputat. Foto : Silmi MG

CIPUTAT – Aksi pengendara sepeda motor yang melawan arah masih kerap terlihat di sekitar bawah Flyover Ciputat, Tangerang Selatan. Demi memangkas waktu perjalanan, sejumlah pengendara nekat menerobos jalur berlawanan tanpa mempertimbangkan risiko keselamatan pengguna jalan lainnya.


Kebiasaan tersebut bukan sekadar melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi memicu kecelakaan. Terlebih saat volume kendaraan meningkat, keberadaan pengendara yang melawan arah dapat mempersempit ruang gerak dan mengganggu arus kendaraan yang melaju sesuai jalurnya.


Risiko tabrakan pun semakin besar karena pengendara dari arah berlawanan tidak selalu memiliki cukup waktu untuk menghindari kendaraan yang datang secara tiba-tiba.


Padahal, aturan mengenai kewajiban mematuhi rambu dan marka jalan telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat (4) mewajibkan setiap pengguna jalan mematuhi rambu perintah maupun larangan serta marka jalan.


Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 287 ayat (1), pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.


Jalan pintas yang ditempuh dengan melawan arah justru dapat berujung petaka. Pengendara diharapkan lebih disiplin dan tidak mengabaikan keselamatan hanya demi menghemat waktu. Tertib berlalu lintas bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk tanggung jawab untuk melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit