TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

PORPROV 2026

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Pemutihan Pajak Kendaraan Banten Diperpanjang hingga Akhir Tahun

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 07 November 2026 | 07:20 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak sebelum program berakhir.


Sebelumnya, program pemutihan tersebut dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober 2026. Namun, pemerintah memutuskan memperpanjang masa berlaku hingga penghujung tahun.


Informasi perpanjangan disampaikan melalui akun Instagram Samsat Digital pada Jumat (6/11/2026). Dalam program ini, wajib pajak mendapatkan sejumlah insentif, di antaranya potongan 5 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum jatuh tempo serta pembebasan 100 persen denda PKB.


Perpanjangan ini sekaligus memberikan tambahan waktu bagi masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program tersebut.


Adapun skema keringanan kali ini berbeda dengan program sebelumnya yang berlangsung pada 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.


Pada periode terdahulu, selain potongan pokok PKB sebesar 5 persen, terdapat pengurangan 20 persen bagi kendaraan pribadi yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten. Sementara kendaraan atas nama perusahaan memperoleh pengurangan sebesar 40 persen untuk mutasi masuk dari luar daerah.


Program sebelumnya juga mencakup pembayaran denda PKB dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.


Banten bukan satu-satunya daerah yang kembali memberikan keringanan pajak kendaraan pada akhir 2026. DKI Jakarta juga menggelar program pemutihan mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.


Di Jakarta, pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan secara otomatis tanpa pengajuan permohonan. Wajib pajak cukup melakukan pembayaran sesuai prosedur yang berlaku untuk memperoleh insentif tersebut.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit