TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Wah, Bisa Rame Nih...

Pengadilan Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama

Oleh: AN/AY
Rabu, 22 Juni 2022 | 11:04 WIB
Pengadilan Negeri Surabaya. (Ist)
Pengadilan Negeri Surabaya. (Ist)

SURABAYA - Ada-ada saja putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur belum lama ini. Pernikahan beda agama yang selama ini jelas-jelas dilarang, malah dibolehkan oleh PN Surabaya. Kalau putusan PN Surabaya ini diviralkan dan banyak orang yang tahu, wah bisa rame nih.

Putusan ini merupakan gugatan yang diajukan sepasang suami istri bernama Rizal Adikara dan Eka Debora Sidauruk. Rizal yang beragama Islam menikah dengan Eka yang beragama Kristen pada Maret 2022. Namun, pernikahan yang sudah dijalaninya itu, ternyata tidak bisa dicatatkan dalam Dispendukcapil Kota Surabaya dengan alasan agama keduanya berbeda.

Atas saran dari pejabat Dispendukcapil, keduanya lantas mengajukan gugatan ke PN Surabaya, 13 April 2022. Gugatan itu lantas disidangkan dengan dipimpin oleh hakim tunggal, Imam Supriyadi. Hasilnya, gugatan itu dikabulkan oleh Imam Supriyadi.

Hakim meneliti perkara ini merujuk pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ada 2 putusan utama yang dikeluarkan terkait gugatan tersebut.

Pertama, memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dispendukcapil Surabaya. Kedua, memerintahkan kepada pejabat Kantor Dispendukcapil Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama para pemohon tersebut ke dalam register pencatatan perkawinan dan segera menerbitkan akta perkawinan tersebut.

“Hakim Imam Supriyadi tidak melihat adanya larangan perkawinan beda agama menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selain itu, pembentukan rumah tangga dengan mempertahankan keyakinan agamanya masing-masing merupakan hak asasi para pemohon,” kata Wakil Ketua Humas PN Surabaya, Gede Agung dalam keterangan tertulisnya.

Hal lain yang jadi pertimbangan adalah warga memiliki hak untuk mempertahankan keyakinan agamanya, ketika ingin membangun rumah tangga dengan orang lain yang berbeda agama. Hal itu diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Kemudian, pasangan warga juga berhak membentuk keluarga lewat perkawinan yang sah. Pasangan pun sudah saling mencintai dan bersepakat untuk berumah tangga dengan restu orang tua masing-masing. Merujuk UU Nomor 1/1974, perkawinan merupakan hak asasi. Selain itu, mempertahankan keyakinan agama juga termasuk hak asasi warga.

Putusan yang kontroversial itu, menuai banyak protes dari berbagai kalangan di dunia nyata maupun dunia maya. Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan menolak putusan yang dikeluarkan PN Surabaya soal dibolehkannya pernikahan beda agama. Menurutnya, nikah beda agama itu bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundangan-undangan.

“Saya menyesalkan sikap Pengadilan Negeri Surabaya ketika mengizinkan menikah beda agama,” cecar Amirsyah saat dihubungi Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group) kemarin.

Dia bilang, logika hukum yang digunakan PN Surabaya bertentangan dengan UU Nomor 1/1974 Pasal 2 (1), perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia mendesak PN Surabaya membatalkan atau menolak pernikahan beda agama. “Sepatunya kedua mempelai mempertahankan keyakinan agamanya masing-masing untuk melangsungkan perkawinannya, membentuk rumah tangga yang dilakukan oleh calon mempelai (para pemohon),” tegas dia.

Protes keras juga datang dari politisi di Senayan. Anggota DPR RI Fraksi PPP, Muslich Zainal Abidin menilai, putusan PN Surabaya keblinger dan mencederai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pernikahan itu sah, kata dia, kalau salah satu pihak mengikuti agama pihak lainnya.

“Setiap warga negara harus tunduk dan patuh pada perundang-undangan yang berlaku, pada Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, setiap orang harus menjadikan agama sebagai landasan dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

Muslich menjelaskan, pernikahan itu sudah diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan. Yakni menitikberatkan pada hukum agama dalam melaksanakan perkawinan. Sehingga penentuan boleh tidaknya perkawinan tergantung pada ketentuan agama.

“Itu artinya, bila hukum agama tidak memperbolehkan perkawinan beda agama, maka tidak boleh pula menurut hukum negara. Boleh atau tidaknya perkawinan beda agama tergantung pada ketentuan agamanya,” imbuhnya.

Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Razi menegaskan, pernikahan beda agama tidak sah secara aturan di Indonesia. Dasarnya pada Undang-Undang Nomor 16/2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan.

“Tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Jadi, undang-undang tidak mengenal perkawinan beda agama, sehingga perkawinan antar agama tidak dapat dilakukan,” tegas dia.

Di dunia maya, penolakan terhadap putusan PN Surabaya itu juga ramai disuarakan warganet. “Kiamat sudah dekat,” cuit @ibadcitra. “Sia-sia para pendahulu pendiri bangsa,” timpal @DewiFit56838124. “Yang beri keputusan di PN Surabaya pasti turunan PKI tulen! Nggak ngarti agama nggak ngarti hukum, biasanya gitu,” sebut @Majidhicook. “Melegalkan kumpul kebo,” kecam @UmarSandi5. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo