TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Wakil Ketua DPRD Jatim Minta Maaf

Laporan: AY
Jumat, 16 Desember 2022 | 07:05 WIB
Wakil Ketua  DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak tiba di gedung KPK. (Foto : RM)
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak tiba di gedung KPK. (Foto : RM)

JAKARTA - Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak mengakui kesalahannya. Dia pun meminta maaf kepada masyarakat Jatim.

Hal ini disampaikan Sahat ketika hendak menaiki mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang membawanya menuju rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sahat, ditetapkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur

"Pertama, saya salah. Saya salah. Dan saya minta maaf kepada seluruh, semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," ujar Sahat, Jumat (16/12) dini hari, pukul 01.08 WIB.

Kemudian, Sekretaris Partai Golkar Jawa Timur itu meminta didoakan agar sehat.

Doakan kami agar tetap sehat agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar. Terima kasih," tuturnya, seraya memasuki mobil tahanan.

Tiga tersangka lain, yakni staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng, mengekor Sahat dari belakang. Ketiganya kompak menggunakan 'jurus mingkem'.

KPK menduga Sahat menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan meminta uang muka (ijon).

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS (Sahat Tua P. Simandjuntak) telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar,” ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/12) dini hari.

Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo