TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Kejagung Gandeng KPK Awasi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

Reporter & Editor : AY
Senin, 13 Juli 2026 | 20:13 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto : Ist,
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto : Ist,

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan independen. Untuk menjaga objektivitas proses hukum, Kejagung menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme supervisi.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pelibatan KPK merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.


"Di KPK ada fungsi supervisi. Nantinya mereka akan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara ini dan kami akan bekerja sama," ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (13/7).


Anang menjelaskan, Kejagung telah menerima administrasi penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Namun, penyerahan tersebut masih sebatas administrasi penyidikan, bukan pelimpahan perkara secara keseluruhan.
Selanjutnya, kata dia, penyidik akan menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP), barang bukti, serta tersangka untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Menurut Anang, mekanisme tersebut merupakan bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan, mengingat salah satu pihak yang diduga terlibat merupakan mantan pejabat di lingkungan Kejaksaan.

 

Ia juga memastikan Febrie Adriansyah masih berada di Indonesia dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.


"Yang bersangkutan masih dalam pantauan penyidik," tegasnya.
Meski demikian, Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie. Saat ini, tim penyidik masih mempelajari seluruh berkas perkara beserta barang bukti yang telah diserahkan.


Anang mengungkapkan, barang bukti yang diamankan cukup besar, mulai dari uang tunai senilai ratusan miliar rupiah hingga puluhan kilogram logam mulia hasil penggeledahan di 13 lokasi. Seluruh barang bukti tersebut akan diteliti secara menyeluruh sebelum penyidik mengambil langkah lanjutan.


"Karena masih dalam tahap penyerahan administrasi, tim penyidik akan mempelajari seluruh berkas terlebih dahulu. Kami harus bekerja secara cermat sesuai hukum acara, terlebih perkara ini melibatkan seorang penegak hukum," ujarnya.


Untuk menjamin independensi penanganan perkara, Kejagung juga akan membentuk tim penyidik khusus yang bertugas mengkaji konstruksi perkara berdasarkan BAP dan alat bukti yang tersedia. Tim tersebut akan berkoordinasi dengan penyidik Kortastipidkor Polri yang sebelumnya menangani penyidikan.


Selain mendapat supervisi dari KPK, proses penanganan perkara ini juga berada dalam pengawasan Komisi III DPR RI.


"Yang jelas kami akan terbuka. Namun, kami tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," kata Anang.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU.


Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, menggeledah 13 lokasi, serta menggelar perkara.


Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.


Sementara itu, Febrie Adriansyah disangka melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri serta sejumlah perkara lainnya. Ia telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus, dan pengunduran dirinya telah disetujui Jaksa Agung ST Burhanuddin.


Kejagung menegaskan seluruh proses hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit