Pengendali Sabu 92 Kg Di Tanjungkarang Divonis Bebas
Pak Hakim Tercoreng
TANJUNGKARANG - Wajah para pengadil di negeri ini kembali tercoreng. Setelah sering membebaskan atau mengkorting hukuman bagi koruptor, kini citra Pak Hakim makin belepotan setelah membebaskan pengendali penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 92 kilogram. Duh, kok begitu banget ya.
Pengendali penyelundupan sabu seberat 92 kilogram sabu itu bernama M Sulton. Selasa (21/6), dia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Padahal, Sulton, yang sedang menjadi tahanan LP Surabaya, dituntut mati oleh jaksa.
Majelis hakim PN Tanjungkarang memandang, Sulton tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua dari jaksa penuntut umum.
"Membebaskan terdakwa," demikian bunyi putusan PN Tanjungkarang yang dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, kemarin.
Majelis hakim yang memutus perkara ini adalah Jhonny Butar-butar sebagai ketua serta Sadruddin dan Yulia Susanda sebagai anggota. "Memulihkan nama baik dan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ungkap majelis hakim.
Kasus ini bermula saat Sulton menyuruh dua kaki tangannya yang masih berada di luar Lapas untuk mengurus penyelundupan sabu 92 kilogram. Yaitu Rafiz Hafiz dan Nanang. Perintah itu terjadi pada Februari 2021.
Paket sabu dan sebungkus besar ekstasi itu diambil dari Medan, Sumatera Utara. Tim Sulton di posisi penghubung, karena paket akan digeser ke tim lain secara estafet. Sebelum mengontrol 92 kg sabu itu, Sulton berhasil mengontrol peredaran 140 kg sabu.
Dalam kasus ini, Rafiz Hafiz dan Nanang divonis hukuman mati. Namun, Sulton, sebagai orang yang memerintah Rafiz dan Nanang justru malah divonis bebas.
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad geleng-geleng kepala mendengar putusan hakim ini. Putusan ini telah menambah panjang noda di wajah pengadilan di negeri ini. Sebab, sebelumnya, masih sering terjadi hakim memvonis bebas terdakwa kasus korupsi.
Suparji juga heran kenapa pengendali sabu bisa divonis bebas sementara pihak yang disuruhnya dihukum mati. "Putusan tersebut cukup misterius. Karena dituntut mati, tapi vonis bebas,” ucapnya, kemarin.
Atas hal itu, dia mendorong jaksa penuntut umum kasus ini untuk segera mengajukan banding atas putusan tersebut. “Sebaiknya jaksa banding," sarannya.
Di dunia maya, putusan ini juga mendapat sorotan dari netizen. Ada yang mengkritik, juga ada yang meledek. "Dia pasti menggunakan kartu ini," twit @pepen_hahahihi seraya mengunggah kartu mainan monopoli bertuliskan "Bebas” dari penjara kartu ini harus disimpan dipakai bila perlu atau boleh dijual".
Akun @alvinbolang membahas jumlah sabu dikendalikan Sulton. "92 kilogram itu bisa isi satu bathtub, kamu bisa berendam di dalam sabu," cuitanya.
Lalu, akun @yudo7 menyindir bahwa hakim sedang ngelawak. "Lagi di atas puncak komedi," timpal @Oxwinnow.
Akun @junias_sun berbicara lebih keras. "Hakimnya lagi halu kali. Bikin coreng profesi hakim aja. Bagaimana negara mau maju, hakim kok nggak lihat efeknya," imbuhnya.
Sementara, akun @GreenGafar mendesak pengawas hakim turun gunung. "Komisi Yudisial perlu segera turun tangan. Periksa hakimnya," tekan dia.
Bahkan, @xidna59 meminta BPK dan PPATK mengaudit harta kekayaan hakim. "KPK dan PPATK perlu turun tangan ini," sarannya. (rm.id)
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu