TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pengelola Banten International Stadium Akan Dikelola Pihak Ketiga Selama Setahun

Oleh: BNN/AY
Kamis, 23 Juni 2022 | 12:02 WIB
Megahnya bangunan Banten International Stadium. (Ist)
Megahnya bangunan Banten International Stadium. (Ist)

SERANG - Meskipun ada permintaan agar Banten International Stadium (BIS) dapat dikelola langsung oleh pemerintah, Dinas Perkim Provinsi Banten mengaku akan mencoba menjalani terlebih dahulu pengelolaan BIS dilakukan oleh pihak ketiga selama satu tahun. Hal itu agar diketahui untung rugi dari pengelolaan BIS apabila diserahkan kepada pihak ketiga.

Kepala Dinas Perkim Provinsi Banten, M. Rachmat Rogianto, mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih mengelola secara langsung BIS. Akan tetapi, pihaknya juga tengah melakukan penjajakan agar BIS dapat dipihakketigakan.

“Kalau kami sedang melakukan penjajakan untuk pihak ketiga. Memang saat ini belum ada swasta yang mengelola, saat ini memang masih Perkim yang mengelola,” ujarnya, Rabu (22/6).

Menurutnya, penjajakan itu sekaligus mencari tahu, apakah lebih untung jika pengelolaan BIS diserahkan kepada pihak ketiga atau tidak. Jika lebih baik, maka pihaknya lebih condong agar BIS dikelola oleh pihak ketiga saja.

“Sementara kami upayakan selama satu tahun ini akan dikelola oleh swasta. Karena kalau melihat anggaran tidak cukup, maka kan lebih baik dengan swasta. Kalau swasta bisa mengelola dengan baik kan lebih baik begitu,” katanya.

Menurutnya, opsi yang diberikan oleh anggota DPRD Provinsi Banten, Ali Nurdin, juga sangat baik. Namun, pihaknya akan mencoba terlebih dahulu menggunakan pihak ketiga untuk mengelola BIS.

“Tetap yang kami tempuh pertama, kami akan menyelesaikan dulu yang sudah ada penjajakan ini sampai ada keputusan yang jelas. Kalau nanti arahannya agar dikelola melalui UPTD, maka kami akan ikuti saja itu,” tuturnya.

Sejauh ini, BIS masih dalam masa pemeliharaan oleh pihak kontraktor. Jika masa pemeliharaan sudah selesai, maka Pemprov Banten akan memutuskan apakah akan dikelola langsung oleh Dinas Perkim atau diserahkan kepada pihak ketiga.

“Tetap harus ada dua opsi, UPTD ataupun swasta. Namun jika memang nantinya ada alasan-alasan tertentu mengapa harus dikelola melalui UPTD, tentu akan menjadi pertimbangan lainnya. Jadi baru bisa dilaksanakan nanti pada 2023 (setelah masa pemeliharaan),” ungkapnya.

Terkait klub bola yang hendak menjadikan BIS sebagai homebase mereka, Rachmat mengatakan bahwa sejauh ini baru ada dua klub bola yang mengajukan.

Jika nanti BIS dijadikan sebagai homebase, maka pemanfaatan hingga pemeliharaan stadion akan diserahkan kepada klub tersebut.

“Sejauh ini sudah ada dua, Dewa United dan RANS Cilegon. Kalau homebase kan hanya memanfaatkan stadion saja, yang lain tidak dikelola. Nah dia melakukan sewa menyewa dalam jangka waktu tertentu, nanti setelah sekian waktu baru dikembalikan kepada pemerintah,” katanya.

Ia mengatakan, agar tidak terjadi kesalahan dalam pemanfaatan dan pemeliharaan BIS, maka siapapun yang akan menjadikan BIS sebagai homebase harus menyepakati perjanjian dengan Pemprov Banten.

“Bagaimana perawatan stadionnya. Jadi semua dituangkan dalam perjanjian, kalau sewa menyewa berapa yang harus dibayarkan kepada Pemprov Banten, kewajiban mereka apa, hak mereka apa, kewajiban Pemprov itu apa,” tandasnya.

Sebelumnya, DPRD Provinsi Banten menegaskan bahwa pengelolaan Banten International Stadium (BIS) harus dilakukan langsung oleh Pemprov Banten, tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga. Hal itu untuk efisiensi anggaran dan agar pemerintah memiliki rasa memiliki terhadap BIS.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi IV pada DPRD Provinsi Banten, Ali Nurdin A. Gani. Ia mengatakan bahwa saat ini, pengelolaan BIS masih menjadi kewenangan dari Dinas Perkim Provinsi Banten.

Ia mengatakan, untuk pengelolaan BIS, bisa saja diberikan kepada pihak ketiga. Akan tetapi, dirinya tidak sepakat apabila pengelolaan BIS diberikan kepada pihak ketiga.

Menurutnya, apabila pengelolaan BIS diberikan kepada pihak ketiga, maka pemerintah akan kehilangan rasa memiliki atas BIS.

Selain itu, jika pengelolaan diserahkan kepada pihak ketiga, maka Pemprov Banten juga harus mengeluarkan biaya lebih. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo