Jokowi Larang Penjualan Rokok ‘Ketengan’ Mulai Tahun Depan
JAKARTA - Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023, akan melarang penjualan rokok secara batangan atau ketengan.
Keppres yang dirilis pada Senin (26/12/2022), menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi kesehatan.
“Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022.
Aturan-aturan baru yang digagas oleh pemerintah, berdasar dari pasal 116 Undang-undang Nomor 26 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Larangan penjualan rokok batangan merupakan salah satu dari tujuh pokok materi dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut.
Selain itu, pemerintah juga berencana menambahkan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
“Penegakan dan penindakan. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)”
Melalui Keppres ini, iklan, promosi, serta sponsorship produk tembakau di media penyiaran pun juga akan diawasi, begitu juga dengan KTR.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan untuk penaikan tarif cukai hasil tembakau.
Pemrakarsa yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi adalah Kementerian Kesehatan, yang dipimpin oleh Budi Gunaidi Sadikin.
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu